Mohon tunggu...
Laskar Betawi News
Laskar Betawi News Mohon Tunggu... Editor - JURNALIS

menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Panglima DPP Laskar Betawi Gelar Pasukan Menyikapi Peristiwa pencabulan anak di jatiasih bekasi

2 Oktober 2024   03:29 Diperbarui: 23 Oktober 2024   01:37 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
panglima dpp laskar betawi/dokpri

01 Oktober 2024- Panglima Dpp Laskar Betawi Bang ucok betawi melaknat pelaku perbuatan melawan hukum pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial (RT) 14 tahun  yang terjadi terhadap puteri kandung dari sekjen dpp laskar betawi di kota bekasi.

Panglima juga menyampaikan bahwa telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepanglima'an serta jajaran Provost laskar betawi sejabodetabek untuk siaga untuk kawal masalah ini serta meminta agar pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku. 

hal senada juga telah disampaikan oleh panglima dpp laskar betawi kepada ketua laskar betawi dpd kota bekasi baba konde beserta jajarannya terkait peristiwa yang di alami oleh puteri dari sekjen dpp laskar betawi ini.

Dok Lb
Dok Lb

Anak dari sekjen laskar betawi adalah anak kite kite semua, peristiwa begini kagak bisa di diemin itu pelaku dan jangan sampe nimbulin korban korban laennye."pungkas panglima"

Panglima laskar juga menghimbau kepada seluruh jajarannya agar dapat menahan diri untuk tidak lakukan tindakan anarkis dan main hakim sendiri, sebagai warga negara yang baik, secara organisasi laskar betawi telah menempuh semua langkah langkah sesuai prosedur, dan panglima instruksikan untuk sementara kita monitor dan kawal jalannya proses hukum.

dok lb
dok lb

Namun bang ucok betawi juga mempertegas bahwa pelaku seharusnya jangan di biarkan terlalu lama berkeliaran di udara bebas lagi, pihak aparat  sudah sepantasnya segera menangkap pelaku agar tidak menimbulkan korban anak anak lainnya di bawah umur lagi khususnya di Kota Bekasi.

terlebih lagi ulah pelaku dapat dikategorikan sebagai Extraordinary Crime. yang merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan hak asasi manusia.

Kita kawal bersama masalah ini agar hukum benar benar dapat di tegakkan seadil adilnya  dan menyeret pelaku ke balik jeruji besi, atau jika memang di perlukan ratusan paralaskar akan siap untuk menjemput serta menghantarkan pelaku ke pihak yang berwajib, ucap sang panglima sebelum menutup wawancara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun