Mohon tunggu...
Laskar Betawi News
Laskar Betawi News Mohon Tunggu... Editor - JURNALIS

menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

DPP Laskar Betawi, LBH FORPEK & Biro Hukum LPKPK Siap Kawal Jalannya Proses Hukum Korban Pelecehan terhadap Anak Dibawah Umur di Jatiasih

26 September 2024   11:03 Diperbarui: 23 Oktober 2024   01:36 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis 26 September 2024, - Ketua Umum Dpp Laskar Betawi instruksikan kepada jajaran laskar betawi untuk mengawal jalannya proses hukum terhadap pelaku pelecehan terhadap seorang remaja perempuan (RT) berusia 14 tahun yang di duga dilakukan oleh seorang laki laki berusia sekitar 27 tahun.

Hal ini juga seiring dengan arahan dari dewan pengawas dpp Laskar betawi (Mas Agus Berland) yang juga merupakan ketua umum DPP FORPEK NUSANTARA & LBH DPP FORPEK yang juga intruksikan tempuh proses hukum sesuai prosedur.

Di ketahui juga bahwa korban (RT), yang saat ini masih dalam keadaan trauma atas peristiwa tersebut merupakan puteri kandung dari sekjen dpp laskar betawi.

dok lb
dok lb
Saat di mintai keterangan oleh kontributor kompasiana, korban (RT) menyampaikan bahwa malam hari itu tanggal 24 September 2024, korban di jemput dengan mempergunakan kendaraan sekitar pukul 18.30 Wib dari sekitar rawabogo jatiasih dengan alih alih akan membahas tentang lowongan pekerjaan untuk korban, namun pada kenyataannya korban di bawa berputar putar di dalam kendaraan dan sempat berhenti/parkir di cikunir dan korban di kunci di dalam kendaraan tsb kurang lebih sekitar 1 jam di dalam kendaraan yang diparkir bersama pelaku dan korban.

dok lb
dok lb

Korban juga menyampaikan bahwa selama di dalam kendaraan pelaku lakukan hal hal yang tidak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur, antara lain memegang payudara, memasukkan tangan kedalam celana korban serta korban di paksa untuk memegang kemaluan korban dan menarik kepala korban ke arah kemaluan pelaku.

Pelaku juga sempat akan  mengarahkan kendaraan dan mengajak korban untuk menuju tempat menginap namun di tolak oleh korban dan korban menjerit jerit di dalam kendaraan, namun kaca dan pintu kendaraan di Lock dari kokpit kendaraan.

dok lb
dok lb

Sebelum menutup wawancara, sekjen dpp laskar betawi juga menyampaikan peristiwa yang mengarah pada Pedofilia seperti ini tidak boleh terjadi lagi karena akan berdampak pada psikis serta traumatik yang mendalam pada anak anak di bawah umur, pihak keluarga korban juga telah menyerahkan permasalahan ini untuk di tangani oleh 20 orang tim kuasa hukum, KPAI dan KOMNAS ANAK agar keadilan dapat di tegakkan. (By Ardhy)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun