hukum terhadap pelaku pelecehan terhadap seorang remaja perempuan (RT) berusia 14 tahun yang di duga dilakukan oleh seorang laki laki berusia sekitar 27 tahun.
Kamis 26 September 2024, - Ketua Umum Dpp Laskar Betawi instruksikan kepada jajaran laskar betawi untuk mengawal jalannya prosesHal ini juga seiring dengan arahan dari dewan pengawas dpp Laskar betawi (Mas Agus Berland) yang juga merupakan ketua umum DPP FORPEK NUSANTARA & LBH DPP FORPEK yang juga intruksikan tempuh proses hukum sesuai prosedur.
Di ketahui juga bahwa korban (RT), yang saat ini masih dalam keadaan trauma atas peristiwa tersebut merupakan puteri kandung dari sekjen dpp laskar betawi.
Saat di mintai keterangan oleh kontributor kompasiana, korban (RT) menyampaikan bahwa malam hari itu tanggal 24 September 2024, korban di jemput dengan mempergunakan kendaraan sekitar pukul 18.30 Wib dari sekitar rawabogo jatiasih dengan alih alih akan membahas tentang lowongan pekerjaan untuk korban, namun pada kenyataannya korban di bawa berputar putar di dalam kendaraan dan sempat berhenti/parkir di cikunir dan korban di kunci di dalam kendaraan tsb kurang lebih sekitar 1 jam di dalam kendaraan yang diparkir bersama pelaku dan korban.
Korban juga menyampaikan bahwa selama di dalam kendaraan pelaku lakukan hal hal yang tidak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur, antara lain memegang payudara, memasukkan tangan kedalam celana korban serta korban di paksa untuk memegang kemaluan korban dan menarik kepala korban ke arah kemaluan pelaku.
Pelaku juga sempat akan  mengarahkan kendaraan dan mengajak korban untuk menuju tempat menginap namun di tolak oleh korban dan korban menjerit jerit di dalam kendaraan, namun kaca dan pintu kendaraan di Lock dari kokpit kendaraan.
Sebelum menutup wawancara, sekjen dpp laskar betawi juga menyampaikan peristiwa yang mengarah pada Pedofilia seperti ini tidak boleh terjadi lagi karena akan berdampak pada psikis serta traumatik yang mendalam pada anak anak di bawah umur, pihak keluarga korban juga telah menyerahkan permasalahan ini untuk di tangani oleh 20 orang tim kuasa hukum, KPAI dan KOMNAS ANAK agar keadilan dapat di tegakkan. (By Ardhy)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H