Jakarta, 08 Des 2023 - Sekjen Dpp Laskar Betawi (Edwin Indardy) melihat, wacana gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menghilangkan hak demokrasi bagi warga Jakarta."Kami setuju bahwa DKI akan berubah menjadi  Daerah Khusus Jakarta," ungkap Edwin. "Akan tetapi jika gubernurnya diangkat, itu sama saja dengan mengebiri hak demokrasi warga Jakarta," pungkasnya.
Proses Demokrasi di negara kita sudah seharusnya Maju kedepan dan Bukan malah Mundur kebelakang, Edwin juga mengatakan bahwa selama ini walikota sudah ditunjuk. "Jadi, jika RUU tetap di jalankan maka kekhususan DKJ sama saja dengan pengkebirian hak demokrasi rakyat Jakarta, oleh karena itu Laskar Betawi dengan tegas menolak serta menyatakan sikap berkaitan dengan RUU DKJ tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Sebab, hal tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi. "menurut Edwin, pasal yang ada tidak sesuai dengan semangat demokrasi. Khususnya pada pasal 10 dimana gubernur dan wakil gubernur diangkat oleh presiden," tutur Edwin.
Sudah sepantasnya Gubernur Jakarta Dipilih Langsung oleh Rakyat di jakarta, terkait RUU DKJ, Edwin menyampaikan bahwa adanya kemungkinan Pilkada di DKI Jakarta juga kedepannya akan di tiadakan setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ.
Pada Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Sekjen Dpp Laskar Betawi  menegaskan bahwa proses demokrasi haruslah tetap dilaksanakan. 3 tuntutan Laskar Betawi adalah:
1.Menuntut agar semua hak masyarakat Betawi diakui dan dihormati dan di tuangkan di dalam UU DKJ.
2.Menuntut agar masyarakat dan Pemerintah Provinsi DKJ mendapatkan dana perimbangan yang diperoleh dari sumber daya lainnya (bagi hasil atas pungutan pajak pemerintah pusat dari wajib pajak yang berada di teritorial DKJ).
3.Menuntut serta menolak dengan tegas, Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ. (laskar-ardhy)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H