Membentuk Keluarga Sakinah
Pernikahan merupakan suatu hal mudah untuk dilakukan, beda halnya dengan membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah yang tidak mudah dilakukan seperti halnya membalikkan telapak tangan. Dalam membentuk keluarga sakinah, pertama kita harus mempunyai gambaran yang menjadi tolak ukur sesuai dengan keinginan kita dalam membentuk keluarga.
Undang-undang RI nomor 1 tahun 1974 menjelaskan tentang pengertian dan tujuan pernikahan dalam satu pasal, yaitu bab 1 pasal 1 menyatakan bahwa "pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri, yang sama-sama memiliki tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah.
Membentuk keluarga sakinah mawaddah warahmah merupakan impian setiap manusia. Betapa indahnya sebuah keluarga yang dibingkai dalam frame ketenangan, kedamaian, penuh rasa kasih dan sayang, saling melindungi dan menghormati. Namun, membentuk keluarga yang demikian, tidaklah mudah. Banyak sekali batu terjal yang menghalang di depan. Untuk itu, dibutuhkan usaha keras dan dukungan dari semua pihak dalam keluarga tersebut, baik dari ayah, ibu maupun anak.
Penjelasan mengenai keluarga sakinah, mawaddah warahmah sudah tercantum dalam Al-Qur'an dengan memelihara aturan-aturan yang sudah Allah tetapkan dalam kehidupan. Islam menjamin terbentuknya keluarga bahagia, lantaran nilai kebenaran yang dikandunginya dan adanya keselarasan yang ada dalam fitrah manusia.
Pada dasarnya, keluarga sakinah sulit sekali untuk di ukur karena termasuk perkara yang abstrak dan hanya bisa di tentukan oleh pasangan yang berumah tangga. Namun disini, terdapat beberapa ciri-ciri keluarga sakinah, diantaranya:
Rumah Tangga didirikan berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah
Rumah Tangga berasaskan Kasih Sayang (Mawaddah Warahmah)
Mengetahui Peraturan Berumah Tangga
Menghormati dan Mengasihi Kedua Ibu Bapak
Menjaga Hubungan Kerabat dan Ipar