Memahami Perbedaan Utama antara Hukum Positif dan Hukum Alam: Prinsip, Karakteristik, dan Implikasinya
Pendahuluan
   Dalam studi hukum dan filsafat, muncul dua konsep besar yang mendasari pemahaman kita tentang keadilan dan keteraturan dalam masyarakat, yaitu hukum positif dan hukum alam. Kedua konsep ini telah menjadi dasar perdebatan panjang dalam dunia hukum, karena masing-masing menawarkan perspektif yang berbeda tentang sumber, validitas, dan tujuan hukum. Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara hukum positif dan hukum alam, mencakup karakteristik, prinsip, dan implikasi dari masing-masing konsep. Selain itu, artikel ini akan mengulas bagaimana hubungan antara keduanya, apakah mereka berdiri sendiri-sendiri atau saling melengkapi.
Hukum Positif
   Hukum positif, atau positive law, merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, seperti pemerintah atau parlemen. Aturan-aturan ini berlaku di suatu wilayah tertentu dan mengikat masyarakat berdasarkan keputusan hukum yang tertulis. Berikut adalah karakteristik utama dari hukum positif:
Bersifat Buatan Manusia: Hukum positif diciptakan dan diterapkan oleh otoritas berwenang, seperti negara, melalui lembaga hukum yang memiliki legitimasi. Hukum ini mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketetapan lainnya.
Spesifik dan Tertulis Hukum positif bersifat eksplisit dan biasanya dituangkan dalam bentuk tertulis, sehingga jelas dan dapat dipahami oleh semua anggota masyarakat.
Berdasarkan Konsensus Sosial dan Politik: Hukum positif tidak muncul dari prinsip moral atau etika universal, melainkan dari kesepakatan masyarakat dan kepentingan pemerintah.
Fleksibel dan Dapat Berubah: Karena hukum positif didasarkan pada keputusan politik dan sosial, hukum ini bisa berubah sesuai dengan kondisi atau kebutuhan masyarakat yang berkembang.
Prinsip Dasar Hukum Positif  Hukum positif sering dianggap sebagai sarana untuk menjaga keteraturan dalam masyarakat dan mengatur perilaku warga negara. Prinsip utamanya adalah legalitas artinya tindakan dinilai sah atau tidak sah berdasarkan apakah mereka sesuai dengan peraturan tertulis yang berlaku. Dalam hal ini, keadilan adalah sesuatu yang relatif, tergantung pada kesesuaian tindakan terhadap hukum yang ada.
Implikasi Hukum Positif