Mohon tunggu...
Santri
Santri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Kendari

SANTRI

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Penyalahgunaan Wewenang dalam Islam

30 Juni 2022   06:09 Diperbarui: 30 Juni 2022   06:15 2367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Memangku jabatan sebagai pimpinan, berarti ada amanah yang harus dipertanggung jawabkan.Pada hakikatnya, dalam Islam kepemimpinan adalah amanat, kepercayaan dari Allah yang diberikan kepada hamba-Nya untuk membawa kebaikan, hidup sejahtera dan keberkahan.

Namun, ternyata masih banyak orang yang menyalahgunakan amanah tersebut. Seperti yang  sering terjadi di Indonesia bahkan media tidak pernah absen setiap tahunnya memberitakan pejabat negara yang tertangkap dengan tuduhan dan dakwaan berlabel pidana korupsi dari penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang tidak amanah.

Sebagai contoh yang baru-baru ini terjadi, terungkapnya kasus jual beli jabatan yang terjadi dilingkungan pemerintah Probolinggo. Dalam kasus ini sang bupati sebagai tersangka telah menetapkan harga untuk calon pejabat kepala desa sebesar 20 juta rupiah dan ditambah 5 juta rupiah untuk sebagai bentuk upeti penyewaan tanah per hektarnya.

Dari kasus ini jelas sekali bahwa ia telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dalam Islam hal tersebut tidaklah di benarkan, bahkan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda "Demi tuhan yang jiwa kalian berada ditangannya bahwa tiada yang membawa sesuatupun dari hadiah -hadiah tersebut kecuali ia akan membawanya sebagai beban tengkuknya pada hari kiamat."(HR Imam Ahmad).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun