Mohon tunggu...
Santri
Santri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Kendari

SANTRI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Ihtikar Minyak Goreng dalam Islam

22 Maret 2022   09:47 Diperbarui: 22 Maret 2022   09:52 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menimbun atau dalam istilah Syara' adalah ihtikar yakni tindakan menyimpan harta, manfaat, atau jasa dan enggan menjual dan memberikannya kepada orang lain, yang mengakibatkan melonjaknya harga pasar secara drastis disebabkan persediaan terbatas atau stok barang hilang sama sekali dari pasar. 

Sedangkan masyarakat, negara, ataupun hewan memerlukan produk, manfaat atau jasa. Keadaan ini seringkali terjadi di masyarakat Negara Indonesia. Contohnya adalah minyak goreng, yang akhir-akhir ini sulit untuk di cari. Sebagian orang melakukan penimbunan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sementara tidak peduli dengan kondisi masyarakat menengah kebawah yang membutuhkan. 

Hukum menimbun barang adalah haram, karena dapat menimbulkan madhorot yang berbahan. Di sebutkan beberapa dalam hadits Nabi Muhammad Shalallahu'Alaihi Wasallam, 

Artinya: "Orang yang mendapatkan ( makanan) akan di limpahkan rezekinya, sementara penimbun akan di laknat".

Selain hadits di atas, disebut juga dalam hadits yang diriwayatkan melalui Abu Hurairah Radhiyallahu'Anhu.

 

Artinya: "Siapa menimbun barang dengan tujuan agar bisa lebih mahal jika di jual kepada umat Islam, maka dia telah berbuat salah".

Alasan hukum haramnya menimbun barang yang di gunakan oleh para ulama adalah adanya kesengsaraan (Al-madlarrah) di mana dalam menimbun ada praktik-praktik yang menyinsarakan orang lain, hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan syari'at Islam yaitu menciptakan kemaslahatan (tahqiq al-madhalis) dengan langkah mendatangkan kemanfaatan (jalbul manfa'ah), dan membuang kesengsaraan (daf'ul madlarrah) apalagi kalau diperhatikan perbuatan menimbun hanya berupaya mencari keuntungan bagi dirinya sendiri di atas penderitaan orang lain terutama yang sumber penghasilannya bergantung dari bahan pokok minyak goreng seperti penjualan gorengan dan lain-lain.

Solusinya dalam ekonomi Islam adalah bahwa sebagai umat Islam kita tidak boleh mengambil hak yang bukan milik kita apalagi sampai mendatangkan mudharat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun