Penggunaan aturan ambang batas pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden adalah 20 persen kursi di legislatif atau 25 persen suara nasional. Penetapan aturan ini menimbulkan pro dan kontra yang berujung pada gugatan di Mahkamah Konstitusi oleh sekelompok masyarakat.
" Ambang batas 20 persen kursi legislatif " adalah keterwakilan persen kursi sebagai representasi dari penerapan sistem demokrasi. Misalnya, sistem demokrasi yang diterapkan saat ini di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Â Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat (kuorum); (Tata tertib DPR RI BAB XVII).
Keputusan ambang batas telah diputuskan dalam suatu mekanisme demokrasi. Keputusan tersebut mendapat kritikan tajam. Namun, apabila keputusan ini yang telah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dikabulkan akan memberikan efek yang paralel dengan keputusan Calon Presiden Independen. Â
Pada Selasa (17/2/2009) Ketua MK menolak untuk pengujian Pasal 1 angka 4, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Penolakan Majelis merujuk Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik. Kemudiam, sekelompok masyarakat menggugat kembali dengan landasan yang berbeda.
Apa landasan penetapan 20 persen ambang batas pemilihan presiden ?
Angka 20 persen dapat disebut sebagai koofisien presidensial threshold. Angka ini berbanding lurus dengan jumlah partai politik. Semakin kecil jumlah partai politik ambang batas pemilihan presiden akan semakin kecil pula. Ambang batas minimal ini tidak dapat menyentuk nol persen karena adanya aspek jumlah partai politik.Â
Faktor variabilitas jumlah partai politik. Seperti halnya pada pemilihan kepala daerah yang membuka ruang partisipasi yang optimal kepada publik lewat jalur independen dengan menetapkan syarat dukungan pemilih. Â
Apakah  gugatan ambang batas minimal pemilihan presiden nol persen sudah tepat ? Kemungkinan yang paling dapat diterima adalah gugatan menurunkan nilai ambang batas tersebut yang disebabkan oleh sejumlah keterwakilan pada partai baru yang tidak diperhitungkan dalam penetapan ambang batas di pemilu presiden 2019.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H