Ribuan karyawan PT KAI (Persero) berencana melakukan aksi mogok kerja karena menolak peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang larangan suami istri bekerja dalam satu direktorat atau penempatan dalam satu tempat kedudukan. Akibatnya pasangan suami istri yang berada dalam satu wilayah terpaksa harus dipindahkan.
Hal ini memicu reaksi Edi Suryanti, Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA). Ia mengatakan peraturan tersebut melanggar hak asasi serta beralasan bahwa penempatan pasutri dalam satu wilayah sebenarnya tidak menimbulkan dampak konflik kepentingan. Ia juga menilai akibat aturan itu membuat kinerja para pekerja KAI Â menjadi menurun karena terpisah dari keluarga.
"Kami sepakat meminta manajamen agar mencabut peraturan direksi. Jika tidak kami akan turun ke jalan dan mogok ke jalan," ujarnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Namun pendapat Edi sepertinya berbanding terbalik dengan pendapat Nuke Siska Puspita, Psi, seorang praktisi Sumber Daya Manusia Experd.
Ia menjelaskan bahwa pertimbangan dasar yang melarang sesama karyawan dalam satu kantor menikah adalah untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Contohnya seperti menggunakan jabatan untuk mendapatkan informasi terkait pekerjaan dengan tujuan mendapat kemudahan.
Beberapa alasan lain mengapa banyak perusahaan yang menerapkan aturan tersebut adalah untuk menghindari adanya konflik pribadi yang berpotensi membuat lingkungan kerja menjadi tidak kondusif dan berdampak pada turunnya kinerja.
Selanjutnya menghindari adanya unsur subyektivitas pada penerapan aturan di kantor maupun penilaian kinerja. Selain itu konflik yang terjadi di kantor pun dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan rumah tangga.
Jika melihat beberapa alasan diatas maka wajar bila banyak perusahaan menerapkan aturan tersebut supaya tujuan perusahaan dapat tercapai dan kehidupan rumah tangga tidak terganggu dengan konflik yang ada di perusahaan.
Dari penjabaran tersebut maka argumen yang dilontarkan oleh Edi dapat dikatakan tidak cukup kuat. Bila penempatan pasutri dalam satu wilayah tidak menimbulkan dampak konflik kepentingan, mengapa hingga saat ini banyak perusahaan yang menerapkan aturan tersebut?
Seharusnya ia memikirkan solusi lain yang lebih bijak bukannya malah mengancam turun ke jalanan dan mogok kerja yang tentunya sangat merugikan perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H