Meskipun mereka melakukan demonstrasi dan penolakan reaktivasi atau bahkan membawa kasus ini ke jalur hukum tetap saja lahan itu milik PT KAI (Persero) dan warga tetap harus meninggalkan lahan itu.
Program ini kedepannya akan memberikan banyak manfaat untuk warga sendiri dan sudah sepatutnya mereka mendukung penuh program tersebut. Terlepas dari adanya program reaktivasi, menghuni lahan negara secara ilegal tentu tidak dibenarkan.Â
Para pejabat yang bersangkutan harus tegas menindak warga yang terindikasi melakukan penyerobotan aset negara, bila dibiarkan saja maka warga akan semakin semena-mena dan melanggar aturan. Semoga rencana Pemprov Jawa Barat dan PT KAI (Persero) dapat berjalan sesuai dengan target sehingga dapat memberikan kemudahan trasnportasi bagi warga serta meningkatkan perekonomian warga menjadi lebih baik lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H