Menjelang pesta demokrasi tahun 2019 mendatang, sejumlah calon mulai gencar melakukan kampanye. Berbagai visi misi dan program mereka utarakan demi menggaet suara masa sebanyak-banyaknya, tidak terkecuali Andi Surya.Â
Kita semua tahu bahwa saat ini ia aktif membela kepentingan warga yang menghuni lahan PT KAI (Persero) secara ilegal di bantaran rel KA sepanjang Bandarlampung hingga Way Kanan. Andi Surya mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan hak para warga, bukan lagi hak negara karena warga telah tinggal disana selama puluhan tahun.
Berbagai pernyataan ngawur ia ucapkan di media, ia juga mengundang para ahli untuk dimintai pendapat dan tak lupa juga mengadakan berbagai diskusi terkait bukti kepemilikan lahan PT KAI (Persero) yakni Grondkaart.Â
Semua upaya yang ia lakukan seolah ingin membuktikan bahwa Grondkaart tidak dapat dijadikan sebagai alas hak. Pada tanggal 17 Oktober lalu, Kantor Staf Presiden mengadakan diskusi untuk membahas mengenai Grondkaart sebagai alas hak. Diskusi ini dihadiri oleh Anggota DPD RI termasuk Andi Surya, PT KAI (Persero), Dirjen KA serta BPN. Dalam diskusi tersebut PT KAI (Persero) sudah menjelaskan tentang fungsi dan kekuatan hukum Grondkaart, namun Andi Surya berdalih bahwa PT KAI tidak memiliki Grondkaart asli. Hasil diskusi itupun ia bawa untuk bertemu dengan warga Way Tuba dan mengatakan kepada warga untuk mencabut patok yang telah dipasang PT KAI (Persero).
Upaya yang dilakukan Andi Surya selama ini terbukti membawa hasil, ia terus mendapat undangan dari para warga untuk memberikan penjelasan terkait status tanah tersebut. Dikutip dari pelitaekspres.com, para warga mengatakan resah karena lahan yang mereka tinggali selama puluhan tahun diklaim oleh PT KAI (Persero). Menanggapi hal tersebut, Andi surya dengan bijaknya menyuruh warga untuk meminta bukti kepemilikan atas lahan tersebut kepada PT KAI (Persero). "Saya tegaskan PT KAI tidak memiliki dokumen apapun terkait bantaran rel, mereka cuma pegang salinan Grondkaart zaman belanda yang tidak jelas asal usul dan keasliannya," ucapnya.
Ucapan tersebut tentu menjadi modal bagi para warga untuk terus memberontak dan menyerobot aset negara, padahal Andi Surya sendiri tidak mengetahui secara pasti tentang Grondkaart. Ia selalu berkoar-koar mengatakan PT KAI tidak punya Grondkaart asli namun ia tidak berani membawa kasus ini di pengadilan. Mengartikan Grondkaart saja ia tidak mampu, apalagi kekuatan hukum yang mendasarinya. Bagi Andi Surya, antusiasme masyarakat tentu memberikan manfaat tersendiri, para warga berfikir ia adalah pahlawan dan akan memilihnya kembali di pemilihan tahun 2019.
Tidak ada satupun dasar hukum yang melandasi perbuatannya, jika para warga termakan oleh ucapannya dan berani mencabut patok tersebut artinya mereka telah melanggar hukum dan harus diadili. Kita tunggu sang senator membawa permasalahan ini ke meja hijau, apakah ia berani mengambil tindakan atau hanya mampu berkoar-koar di media massa tanpa dasar dan bukti yang kuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H