Mohon tunggu...
Santiswari
Santiswari Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger | Pemerhati Transportasi Kereta

Bukit tinggi kota idaman ~

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PT ACK Menunggak Pajak Hingga 45 M, Kerugian Negara Makin Bertambah

24 September 2018   12:52 Diperbarui: 24 September 2018   14:19 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Handoko Lie Tersangka Kasus Pengalihan Hak tanah KAI yang sekarang sedang buron keluar negeri (Waspada Online)


Baru-baru ini Majalah Globe Asia merilis daftar orang terkaya di Indonesia tahun 2018. Dalam daftar tersebut terdapat nama Ishak Charlie dengan total kekayaan mencapai $110 juta. Meskipun kekayaannya berlimpah, pemilik perusahaan PT Agra Citra Karisma itu hingga kini masih tersandung masalah.

Sang anak yakni Handoko Lie, mantan Dirut PT ACK masih menjadi buron karena tindakan kriminalnya yang telah mengalihfungsikan lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada tahun 2010.

Lahan seluas 7,3 Hektare tersebut kemudian dibangun rumah sakit, hotel dan menjadi pusat perbelanjaan terbesar di Medan yang dikenal dengan nama Medan Center Point. Handoko terbukti bekerjasama dengan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap yang kini divonis hukuman penjara 10 tahun serta denda Rp 500 Juta. Tidak hanya itu, Handoko Lie juga dituntut untuk mengganti uang korupsi sebesar Rp 185 Miliar lebih karena terbukti bersalah telah memanipulasi dalam mengajukan permohonan hak, dimana aset negara berupa tanah milik PT KAI (Persero) dikuasai sepenuhnya oleh Handoko Lie.

Dari keterangan Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumatera Utara, Handoko Lie melarikan diri saat hendak dilakukan eksekusi. Akibatnya, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum belum bisa melakukan eksekusi, baik pidana berupa penjara maupun denda serta pembayaran ganti rugi.

Kerugian yang ditanggung oleh negara karena kecurangan dan keserakahan Handoko Lie tentu tidak sedikit, apalagi hingga saat ini ia masih belum tertangkap dan bangunan Medan Centre Point masih berdiri dengan megahnya sehingga PT KAI (Persero) belum dapat memanfaatkan aset tersebut meskipun PT KAI (Persero) telah memenangkan sengketa kepemilikan atas aset tersebut sejak tahun 2015.

Belum selesai masalah tersebut, PT ACK juga diketahui menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 45 Miliar kepada Pemkot Medan. Hal ini tentu menambah besar angka kerugian negara yang disebabkan oleh perusahaan tersebut.

Kasus alih fungsi lahan PT KAI (Persero) ini menjadi atensi dari Kejaksaan Agung sejak tahun 2015 dan pihak Kejaksaan akan segera meminta interpol supaya Handoko Lie dimasukkan dalam red notice dan membantu untuk menangkapnya.

Dalam kasus ini, KPK diharapkan turut turun tangan untuk melakukan pendalaman atas kasus ini supaya aset negara dapat terselamatkan. Semoga di usia Handoko Lie yang ke 41 ini ia segera kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena hukum tidak dapat dibeli dengan uang.

Medan, 23 September 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun