Masih ingat dengan Handoko Lie?
Tersangka kasus pengalihan Hak Guna Bangunan (HGB) PT KAI menjadi Hak Miliknya hingga kini masih menjadi buronan negara. Bersama-sama dengan Walikota Medan Rahudman Harahap yang juga terbukti bersalah mengalihkan aset milik PT KAI (Persero) Divre 1 Sumatera Utara menjadi bangunan Centre Point Medan yang terletak di Jalan Jawa, Gang Buntu Medan.
Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah proses dramatis di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Kini ayah Handoko Lie, Ishak Charlie pemimpin sekaligus pemilik PT Arga Citra Kharisma (ACK) masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi majalah Globe Asia dengan nilai kekayaan US$ 110 dikutip dari tribuntimur.com.
Seharusnya Mall Centre Point Medan sudah disita oleh pengadilan semenjak Handoko Lie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengalihan lahan tersebut tapi faktanya penghasilan Centre Point Medan melalui PT ACK nampaknya terus mengalir kepada Handoko Lie maupun Ishak Charlie hingga ayah Handoko Lie tersebut menjadi salah satu 150 orang terkaya di Indonesia.
MA dalam keputusannya memerintahkan Handoko Lie membayar kerugian negara sebesar Rp 187 Miliar, dan apabila tidak segera dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak keputusan maka harta miliknya akan segera disita.Â
Dikarenakan Handoko Lie masih melarikan diri saat akan dieksekusi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa melakukan eksekusi baik denda maupun pembayaran ganti rugi apalagi menjebloskan tersangka kedalam penjara.
Kasus penyerobotan lahan milik PT KAI ini menjadi perhatian khusus dari Kejaksaan Agung, hingga KPK Â sejak 2015. Kasus ini merupakan salah satu kasus terbesar sepanjang tahun 2010.
Dengan adanya program Tabur (tangkap buronan) 31.1 dari Kejaksaan Agung bagian Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), harapannya DPO Handoko Lie bisa secepatnya tertangkap untuk diadili dan diberatkan masa hukumannya menjadi penjara seumur hidup atau bisa juga ditembak mati karena sangat merugikan negara.
Binjai, 15 September 2018