Pancasila adalah Dasar Negara Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) merupakan Konstitusi Negara Indonesia. Dalam tatasusunan peraturan perundang-undangan Negara, UUD 1945 menempati tempatan tertinggi. Menurut jenjang norma hukum, UUD 1945 adalah kelompok aturan dasar / pokok Negara yang berada dibawah Pancasila sebagai Norma Dasar.
Hubungan atau keterkaitan Dasar Negara (Pancasila) dengan konstitusi suatu negara nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Kehidupan Negara yang berlandaskan Pancasila dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Setiap Undang-Undang Dasar harus berlandaskan Pancasila. Undang-Undang Dasar dipergunakan sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundangan yang ada di bawahnya.
Jepara adalah sebuah kota yang terletak dipesisir pantai sehingga banyak penduduknya bermata pencaharian sebagai nelayan. Masyarakat memiliki sebuah tradisi yang tetap dijaga dan dilestarikan hingga sekarang yaitu Pesta Lomban atau Kupatan. Pesta Lomban atau Kupatan menjadi tradisi bagi warga Jepara sebagai ungkapan rasa Syukur kepada Allah SWT. atas nikmat dan berkah yang di berikan. Tradisi Pesta Lomban diadakan setiap tanggal 8 Syawal atau 1 minggu setelah hari raya Idul Fitri.
Tradisi Pesta Lomban telah ada sejak 1 abad yang lalu yang hingg sekarang telah mengalami perkembangan. Pada zaman dulu Pesta Lomban hanya di rayakan oleh para nelayan Jepara tetapi sekarang pesta lomban telah menjadi milik masyarakat Jepara pada umumnya. Bahkan pesta lomban ini mengundan perhatian hingga ke luar Jepara seperti masyarakat Kudus, Demak, dan Pati. Saat perayaan Pesta Lomban berlangsung, semua masyarakat berbondong-bondong ke Pantai Kartini, Pantai Bandengan, Pantai Teluk Awur, Pantai Bondo dan tempat wisata lain yang ada di Jepara.
Perayaan Pesta Lomban tahun ini (2021) sedikit berbeda. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menutup seluruh objek wisata baik yang dikelola Pemkab, swasta, maupun pemerintah desa. Sesuai Surat Nomor 556/1915 tentang Penutupan Objek Wisata . Penutupan seluruh objek wisata tersebut hanya satu hari, yakni pada puncak Pesta Lomban yakni Kamis 20 Mei 2021. Penutupan obyek wisata dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Â Meski Pesta Lomban ditiadakan tetapi Tradisi Sedekah Laut tetap dilaksanakan secara sederhana dan terbatas.
Setiap Peraturan tentunya harus berlandaskan dengan Undang-Undang Dasar yang berlandaskan Pancasila. Maka Surat Nomor 556/1915 tentang Penutupan Objek Wisata yang dikeluarkan tangal 18 Mei 2021 tentunya harus belandaskan dengan Undang-Undang Dasar. Tujuan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkab Jepara yaitu untuk mencegah penyebaran virus Corona. Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 merupakan pengamalan sila ke 3 (Persatuan Indonesia). Persatuan baik dari setiap masyarakat ataupun pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H