Mohon tunggu...
Santika Amelia
Santika Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/l

saya adalah seorang mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di UIN Raden Intan Lampung hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelaah Pandangan terhadap Sumber dan Dalil Hukum Islam yang Disepakati

19 April 2024   17:58 Diperbarui: 19 April 2024   18:02 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Gramedia Digital

Sumber hukum islam yang disepakati itu ada dua yaitu: pertama al-quran, dan sumber hukum yang kedua yaitu sunnah. kemudian dalil yang disepakati juga ada dua pertama Al-ijma dan yang kedua Al-qiyas sebagai dalil hukum yang disepakati. Al-quran adalah sumber hukum islam yang pertama menurut buku karya Dr.Agus hermanto yang saya baca al-quran adalah masdar dari kata qaraa sepadan dengan kata fu'lan. al-quran juga didefinisikan sebagai kalam allah SWT. yang tentukan olehnya melalui perantara malaikat Jibril ke dalam hati rasullullah saw. dengan lafaz berbahasa arap dari makna-makna yang benar. 

Al-Qur'an dijadikan sumber hukum Islam untuk mengindikasikan bahwa agama Islam menghendaki agar sifat-sifat yang termaktub dalam ajaran dan kenetuan yang mengatur perilaku manusia dalam al-Qur'an diterapkan dalam waktu dan kondisi yang tepat. Al-Qur'an menjadi pusat untuk menetapkan hukum dan tempat pengambilan yang menjadi sandaran segala dasar dan cabang. Segala dalil akan memperoleh atau mengambil kekuatannya dari al-Qur'an. Oleh karena itu, al-Qur'an disebut sebagai dasar syar'iah atau masdarul mashadir. 

selanjutnya yaitu sumber hukum islam yang kedua adalah sunnah. Ulama ushul fikih mendefinisikan sunah sebagai perkataan, perbuatan, dan kesahihan terhadap suatu perkataan atau perbuatan yang datang dari Rasulullah saw. sunah tersebut juga digunakan dalam artian sebagai suatu amalan yang apabila dikerjakan maka akan mendapatkan pahala, sedangkan jika tidak dilaksanakan maka tidak mendapat dosa. menurut Dr.agus hermanto dalam buku karanganya yang berjudul metode pembaruan hukum islam pendekatan interdisipliner Sunah secara etimologis adalah thariq atau jalan. Ulama ahli hadis mengartikan sunah sebagai perkataan, perbuatan, serta sifat dan akhlak yang disandarkan kepada Rasulullah saw. 

Kemudian dalil hukum islam yang disepakati yaitu Al-ijma dan Al-qiyas. Ijma sebagai sumber hukum setelah al quran dan sunnah rasul ijma juga dibagi menjadi dua bagian yaitu ijma sharih dan ijma sukuti. Ijma sharih adalah kesepakatan para mujtahid baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap hukum masalah tertentu. ijma sukuti yaitu kesepakatan ulama melalui cara seorang mujtahid atau lebih mengemukakan pendapatanya tentang hukum satu masalah dalam masa tertentu kemudian pendapat itu tersebar luas serta diketahui orang banyak. Selanjutnya penjelasan tentang Qiyas adalah menyimpulkan suatu masalah yang belum ada keterangan hukumnya baik dalam nash/dalil dengan masalah yang sudah ada ketetapan hukumnya karena adanya persamaan 'illat. 

Akhir pembahasan yang merujuk pada karangan Dr. Agus Hermanto melandasi bahwa pemikiran
beliau bahwasanya banyak pondasi yang dapat dijadikan sumber dan dalil dalam menelaah banyaknya permasalahan dalam hukum IsIam. Pengharapan dalam buku ini dimana nantinya agar membersamai tujuan yang hakiki sehingga dalil yang akan diimplementasikan dalam kehidupan
umat muslim untuk mencapai kemaslahatan. Puncaknya dalil-dalil tersebut memiliki aspek fungsional yang tidak dapat saling mengalahkan antar satu dan lainnya, pada dasarnya semua dalil 
dan sumber hukum memiliki keutamaan yang menjadi identitas satu dan lainnya yang merujuk pada firman Allah SWT.

Nama: Santika Amelia

Npm: 2221030078

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun