[caption id="attachment_383819" align="aligncenter" width="300" caption="TNI Saat Menyerahkan Barang Bukti ke Pihak Polri"][/caption]
Kubu Raya -Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan  Republik IndonesiaI-Malaysia Batalyon Infanteri 644/Walet Sakti Pos Sei Daun, telah menahan satu kendaraan truk yang membawa kayu tanpa dokumen resmi (illegal) jenis kayu keladan di Desa Semongan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, yang akan dijual ke Malaysia, Kamis (14/5).
Menurut keterangan Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Mukhlis, berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Komandan Satgas 644/Wls Letkol Inf Marsana. Dansatgas memberi perintah kepada Danpos Sei Daun Lettu Inf Syarifudin untuk melaksanakan Patroli.
Hasil dari patroli tersebut ternyata benar adanya satu kendaraan truk yang bermuatan kayu jenis keladan tanpa dilengkapi dengan surat yang resmi, pemillik kayu tersebut beinisial Sa (38) warga Desa Noyan Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau yang dibawa dari daerah Sekayam untuk dijual ke Malaysia, kayu dibawa menggunakan Truck Hino Nopol KB 9877 BQ memuat 104 batang atau 3,2 ton jenis kayu keladan dikemudikan oleh RM (33) alamat Desa Luti, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terang Kapendam.
Untuk barang bukti, satu unit kendaraan Truk Hino bernopol KB 9877 BQ dan Kayu berjumlah 104 batang atau 3,2 ton sudah dilimpahkan kepihak Kepolisian Sekayam, pungkas Kapendam XII/Tpr.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H