Dua konsep hidup orang Minang merantauÂ
merantau adalah merupakan sebuah tradisi di Minangkabau dalam mencukupi kebutuhan nya, hal ini orang Minangkabau memiliki kemandirian dalam menjalani kehidupan karena tradisi minangkabau mengajarkan bahwa setiap laki-laki di Minangkabau harus meninggalkan kampungnya semenjak dia sudah mulai dewasa karena dari kecil laki-laki di Minangkabau sudah meninggalkan rumah nya semenjak kecil dan laki laki di Minangkabau di tempa di dalam surau untuk belajar ilmu agama ilmu silat dan ilmu kehidupan dan pada siangnya mereka bekerja.
hal ini menjadikan orang Minangkabau harus meninggalkan kampungnya karena dalam pepatah Minangkabau, ka rantau madang di hulu babuah babungo balun karantau bujang dahulu di kampuang paguno balun.
jadi penulis akan menyampaikan beberapa konsep hidup orang Minang merantauÂ
1. konsep indak ado rotan aka pun jadi
      maksudnya adalah laki-laki di Minang dalam perantauan walaupun dia mengalami kesulitan dalam kehidupannya di perantauan akan tetapi dia terus berusaha agar dia tetap hidup di perantauan sebagai contoh si amaik di perantauan dia belum mendapatkan pekerjaan yang bagus tetapi  dia tetap berusaha agar di terima di tempat yang lebih bagus walaupun dia tidak di terima dia tetap bekerja walaupun pekerjaannya tidak bagus yang penting tetap halal pasti di kerjakan nya.
2. dima bumi di pijak di sinan langik di junjuangÂ
      orang Minangkabau memegang erat prinsip ini karena kita sebagai perantauan harus menuruti apa saja peraturan di negeri orang  karena kita adalah tamu di negeri tersebut, Karena orang Minangkabau beradaptasi sesama warga setempat untuk mendapatkan posisi di lingkungan masyarakat tersebut agar tidak adanya feedback negatif dari masyarakat setempat ke pada kita .sebagai contoh si amaik ingin berjualan sate di tempat perantauan ia harus beradaptasi di lingkungan tersebut agar dia mendapat perhatian di lingkungan tersebut karena dalam prinsip orang Minang menurut pepatah nya lamak di awak katuju dek urang.di dalam tempat itu kita harus beradaptasi sesuai dengan peraturan atau regulasi zon of culture di daerah perantauan kita
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H