Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koneksitas (Bagian 5)

17 Juli 2024   09:47 Diperbarui: 17 Juli 2024   09:51 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Pembahasan berikutnya mengenai peradilan koneksitas, maka kita akan membahas ketentuan Pasal 93 KUHAP yang terdiri dari 3 (tiga) pasal, yang isinya :

(1) Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum dan oditur militer atau oditur militer tinggi, mereka masing-masing melaporkan tentang perbedaan pendapat itu secara tertulis, dengan disertai berkas perkara yang bersangkutan melalui jaksa tinggi kepada Jaksa Agung kepada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;

(2) Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna mengakhiri perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);

(3) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pendapat Jaksa Agung yang menentukan;

Dari ketentuan Pasal 93 KUHAP ini, secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • Dalam perkara yang bersifat koneksitas, tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan pendapat di dalam melakukan penelitian bersama yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dan pihak oditur tinggi, mengingat sudut pandang yang mungkin berbeda dalam menilai suatu tindak pidana;
  • Apabila terjadi hal demikian, maka tim peneliti akan melaporkan kepada Jaksa Agung dan Oditur jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (sekarang Oditur Jenderal TNI) dengan melampirkan berkas perkara yang bersangkutan;
  • Meskipun hasil penelitian dilaporkan kepada Jaksa Agung maupun kepada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, akan tetapi pendapat dari Jaksa Agung yang akan menentukan perkara tersebut akan diserahkan ke Peradilan Militer atau Peradilan Umum;
  • Pendapat dari Jaksa Agung ini bersifat multak dan tidak boleh dibantah oleh pihak manapun termasuk dari pihak Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; (BERSAMBUNG).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun