Â
      Seringkali masyarakat bertanya-tanya mengenai berat/ringannya pidana terhadap seseorang atau beberapa orang Terdakwa. Tidak dapat dipungkiri bahwa atas tindak pidana atau dalam masyarakat dikenal dengan istilah kejahatan yang sama, akan tetapi pidana yang diterima antar pelakunya bisa berbeda-beda. Hal ini tentu menjadi pertanyaan masyarakat bahkan tidak jarang menuimbulkan pertanyaan apakah ada permainan atau kongkalikong antara pelaku tindak pidana dengan hakim yang menyidangkannya.
      Suatu hal yang wajar apabila masyarakat awam bertanya-tanya mengenai hal ini, sebab meskipun persidangan sifatnya terbuka untuk umum, akan tetapi proses pengambilan putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim sifatnya adalah tertutup yang biasanya dilakukan  setelah pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa/Penuntut Umum.
Seringkali yang paling dilupakan oleh masyarakat adalah bahwa setiap Terdakwa atau pelaku kejahatan adalah mereka mempunyai hak untuk membela diri melalui tahapan pembelaan yang hak tersebut diberikan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa setelah Jaksa/Penuntut Umum membacakan surat tuntutannya.Â
Akan tetapi, seringkali pula bahwa Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak menggunakan hak tersebut secara baik, dalam arti pembelaan yang dilakukan secara tertulis tidak berisikan hal-hal yang bersifat substansial yang terjadi selama persidangan, misalkan mengenai pembuktian di persidangan maupun keterangan Terdakwa di persidangan
Ada beberapa hal yang patut masyarakat awam ketahui mengenai musyawarah Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap seorang atau beberapa orang Terdakwa. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah sebagaimana yang akan dijelaskan di bawah ini.
Perihal ini berkaitan dengan alasan kenapa seseorang melakukan tindak pidana, apakah dikarenakan pelaku adalah alasan pelaku untuk melakukan tindak pidana. Misalnya, seseorang melakukan tindak pidana karena melakukan pembelaan terpaksa atau pelaku tersebut memang memiliki kepribadian yang gemar melakukan tindak pidana.
- Keberadaan Terdakwa
Yang dimaksud dengan keberadaan Terdakwa adalah apakah Terdakwa atau pelaku tindak pidana ini adalah residivis atau mengulangi tindak pidana atau Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Keadaan ini yang sering tidak diperhatikan apabila ada vonis pengadilan terhadap seorang atau beberapa orang Terdakwa, meskipun hal ini merupakan unsur terpenting dari terbukti suatu tindak pidana.
- Ada Tidaknya Unsur Pembenar Atau Unsur Pemberat
Unsur Pembenar adalah pengertian mengenai alasan dari Terdakwa melakukan suatu tindak pidana, misalnya dikarenakan Terdakwa harus melakukannya karena menyelamatkan jiwanya atau menyelamatkan orang lain, misalnya ketika seseorang melakukan tindak pidana karena dirinya terancam jiwanya saat dirinya dijambret atau diancam jiwanya oleh orang lain. Bisa dikatakan hal ini sebagai alasan yang bisa meringankan atau bahkan bisa membebaskan Terdakwa.
Sedangkan Unsur Pemberat adalah pengertian ada atau tidaknya unsur yang dapat memberatkan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, misalnya tindak pidana pembunuhan berencana.
- Adanya Permohonan Maaf Dari Terdakwa
Dalam beberapa tindak pidana yang melibatkan adanya korban, maka akan dipertimbangkan pula apakah setelah kejadian tindak pidana tersebut ada upaya dari Terdakwa untuk meminta maaf atau bahkan menolong korban atau tidak atau justru membiarkan korban.