Sidang Pra Peradilan Bukan Untuk Membebaskan Tersangka
Â
      Sampai hari ini masih banyak yang belum paham mengenai Sidang Pra Peradilan. Banyak yang mengira bahwa dalam sidang Pra Peradilan, bisa membebaskan seseorang atau beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana.
      Sebenarnya, perihal sidang Pra Peradilan, sudah diatur di dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Harus diakui bahwa masih banyak masyarakat yang masih belum memahami hukum, meskipun sudah menjadi adegium hukum bahwa dengan diundangkannya suatu peraturan perundang-undangan, maka masyakarakat dianggap telah tahu dan memahami peraturan perundangan tersebut.
      Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP tersebut, sidang Pra Peradilan yang dilakukan berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang :
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dari ketentuan Pasal 77 KUHAP ini sebenarnya sudah diperluas pengertiannya oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Kosntitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2014, yaitu termasuk di dalamnya adalah mengenai penetapan tersangka, meskipun dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan bahwa untuk menetapkan seseorang atau beberapa orang sebagai tersangka harus dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup.
Dari pengertian sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b maupun yang telah diputusakan oleh Mahkamah Konstitusi, kita bedah satu persatu supaya kita bisa paham apa maksud di dalamnya.
- Sah atau tidaknya penangkapan, permohonan Pra Peradilan hanya dapat diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasa tersangka, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya;
- Sah atau tidaknya penahanan, permohonan Pra Peradilan hanya dapat diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasa tersangka, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan/penghentian penuntutan, permohonan Pra Peradilan hanya dapat diajukan oleh Penyidik atau Penuntut Umum (Jaksa) atau pihak ketiga yang berkepentingan, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya. Pihak ketiga yang dimaksud dalam hal ini adalah pihak korban atau pihak lain yang berkepentingan dalam perkara pidana yang dihentikan oleh penyidikan atau penuntutannya;
- Sah atau tidaknya penetapan tersangka, sebenarnya ini merupakan perluasan dari Pra Peradilan yang saling berkaitan dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah dalam suatu perkara pidana adalah Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa / Tersangka dalam proses penyidikan perkara pidana;
Berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP itulah, apabila pihak Penyidik, baik itu Kepolisan maupun Kejaksaan, yang akan menyatakan seseorang atau beberapa orang sebagai tersangka suatu tindak pidana, minimal harus didasarkan pada 2 (dua) alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, misalnya sudah ada keterangan saksi dan keterangan ahli atau sudah ada keterangan ahli dan surat, demikian seterusnya.
      Dari penjelasan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP tersebut, maka sebenarnya Sidang Pra Peradilan adalah sarana bagi pihak-pihak yang oleh penyidik dinyatakan sebagaimana ketentuan Pasal 77 dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.  Sehingga dengan demikian, maka dapat diambil suatu kesimpulan sebagai berikut :
- Sidang Pra Peradilan hanya sebagai sarana untuk menilai kinerja penyidik apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang sudah ditentukan, yaitu sebagaimana ketentuan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP dan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi;
- Sidang Pra Peradilan tidak ditujukan untuk membuktikan benar tidaknya perbuatan tersangka, karena untuk membuktkan benar tidaknya perbuatan tersangka akan dilakukan pada persidangan perkara pokoknya bukan pada sidang Pra Peradilan;
- Ketika penyidik dinyatakan dalam sidang Pra Peradilan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka seseorang atau beberapa orang yang telah dilakukan tindakan dengan mengeluarkn Penetapan sesuai dengan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka Penetapan tersebut harus dibatalkan, akan tetapi penyidik dapat mengulangi proses penyidikan dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Contohnya, jika seseorang dinyatakan sebagai tersangka oleh Penyidik dan dalam sidang Pra Peradilan dinyatakan penetapan sebagai tersangka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti, maka Penetapan sebagai tersangka harus dicabut, akan tetapi penyidik dapat mengeluarkan Penetapan yang baru terhadap orang tersebut sebagai tersangka dengan mendasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang benar dan bukan mengaada-ada;
- Pembuktian benar tidaknya perbuatan seorang tersangka akan dibuktikan di persidangan perkara pokoknya yaitu dengan dinyatakannya tersangka sebagai TERDAKWA di persidangan, bukan di sidang Pra Peradilan.
Kurang lebih demikian penjelasan singkat mengenai sidang Pra Peradilan yang harus dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kebingungan pada masyarakat awam.
Â