Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kenapa Orang Melakukan Korupsi?

21 Juni 2024   11:27 Diperbarui: 21 Juni 2024   11:27 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Korupsi, sebuah kata singkat namun tidak singkat akibatnya. Semua orang juga paham bahwa akibat dari tindak pidana korupsi bisa mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit dan bahkan sangat mungkin akan membawa rantai panjang kejadian yang mungkin tidak pernah terpikirkan sebelumnya.

            Sebenarnya, tindak pidana korupsi tidak muncul begitu saja, akan tetapi dapat dipastikan ada rangkaian perbuatan atau kebijakan yang bisa memicu terjadinya tindak pidana korupsi. Dalam tulisan ini akan dibahas beberapa alasan yang bisa membuat seseorang atau beberapa orang melakukan tindak pidana korupsi. Meskipun, tentu saja beberapa alasan ini mungkin saja tidak sejalan dengan pemikiran banyak orang, akan tetapi tentu beberapa alasan ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa tindak pidana korupsi sangat mengancam kehidupan bernegara kita. Yang harus diingat bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam tulisan ini adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana korupsi yang mempunyai 2 (dua) unsur utama yaitu unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain dan unsur merugikan keuangan negara baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beberapa alasan yang menyebabkan seseorang atau beberapa orang melakukan tindak pidana, diantaranya :

  • Lemah Iman

Pasti banyak yang bertanya mengapa lemah iman menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak pidana korupsi. Akan tetapi diakui atau tidak, ketika seseorang memegang amanah untuk menjadi seorang pejabat atau pejabat tinggi dengan kewenangan, maka orang tersebut akan memiliki kewenangan yang cukup besar dalam bidang yang dipimpinnya. Apalagi, ketika kewenangan tersebut berhubungan dengan perihal keuangan, baik keuangan dalam APBN maupun APBD.

Godaan untuk menyalahgunakan keuangan negara tersebut pasti sangat besar dan tidak dapat dipungkiri bahwa kewenangan menjadi seorang pejabat seringkali tidak berbanding lurus dengan keinginan untuk menggunakan kewenangannya tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga sangat mungkin seorang pejabat akan menyalahgunakan kewenangannya tersebut diakibatkan lemahnya iman pejabat tersebut.

  • Longgarnya Peraturan & Pengawasan

Sebenarnya, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah cukup lengkap. Disamping Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah beberapa kali direvisi dan diperbaiki serta dilengkapi, peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi juga sudah dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan yang lain seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan berbagai undang-undang lainnya, akan tetapi berbagai peraturan perundang-undangan tersebut dirasa masih longgar. Masih banyak celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku Tindak Pidana Korupsi untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai versinya.

Selain itu, masing longgarnya pengawasan yang dilakukan oleh atasan dari pejabat atau aparatur sipil negara, menjadi salah satu alasan masih maraknya tindak pidana korupsi di negeri tercinta ini. Saat ini, lembaga negara di Indonesia masih senang membuat berbagai macam aplikasi yang tujuannya sebagai alat pengawasan bagi aparatur sipil negara, baik di pusat maupun di daerah. Akan tetapi adanya berbagai macam aplikasi tersebut justru makin merepotkan para aparatur negara karena selain dibebani oleh tugas-tugas pokoknya, para aparatur sipil negara tersebut juga dibebeni untuk mengisi isian dalam berbagai aplikasi tersebut yang mirisnya aplikasi tersebut seakan tidak tepat sasaran karena berisi uraian yang bertele-tele yang seringkali tidak berhubungan dengan upaya pemberantasan korupsi. (BERSAMBUNG).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun