Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (Bagian 2)

19 Maret 2024   09:47 Diperbarui: 19 Maret 2024   11:25 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selanjutnya kita akan membahas ketentuan berikutnya berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, yaitu Pasal 154 huruf a KUH Pidana, yang menyebutkan sebagai berikut, "Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah)." 

Ketentuan pasal 154 huruf a  KUH Pidana ini secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :

Pasal ini ditambahkan dengan Lembaran Negara No. 127 Tahun 1958, hal ini dikarenakan dalam KUH Pidana belum ada ketentuan seperti ini maka adanya Peraturan Pemerintah mengenai Bendera Kebangsaan, Lambang Negara Indonesia dan Bendera Kebangsaan Asing, perlu diadakan ketentuan termaksud. Bahwa betul di dalam KUH Pidana Tentara terdapat pasal 136 ayat (2) yang berbunyi : "Barangsiapa menghina dan sebagainya Lambang Negara, Bendera Kebangsaan Indonesia dan sebagainya," akan tetapi berdasarkan Pasal 52 KUH Pidana Tentara tersebut hanya berlaku terhadap orang-orang militer dan orang-orang yang tunduk kepada Peradilan Militer;

Arti kata menodai ialah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina; 

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, maka kedudukan dari ketentuan Pasal 154 huruf a KUH Pidana ini hanya sebagai pelengkap dari Undang-Undang tersebut;

Berkaitan dengan besaran denda sebagaimana tercantum di dalam KUH Pidana, oleh karena pidana denda tersebut dibuat di tahun 1918 atau di saat masa kolonial Belanda, maka Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor : 2 Tahun 2012, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012, maka denda yang tercantum akajn dikalikan dengan 1000, sehingga apabila dalam ketentuan Pasal 154 huruf a KUH Pidana ini mencantumkan denda sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) maka dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 denda tersebut berubah menjadi Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dikalikan 1000 sehingga menjadi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); (BERSAMBUNG).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun