Mohon tunggu...
Santhos Wachjoe Prijambodo
Santhos Wachjoe Prijambodo Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNS di Surakarta

Seseorang dengan hobi membaca dan menulis artikel, baik artikel ilmiah maupun artikel non ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peredaran Narkotika di Kalangan Anak-Anak (Bagian 1)

6 Maret 2024   08:59 Diperbarui: 6 Maret 2024   09:23 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

           Saya kali ini akan menuliskan mengenai peredaran narkotika di kalangan anak-anak yang dikarenakan tulisan ini cukup panjang, maka akan dituliskan dalam tiga bagian dan ini adalah bagian pertama dari tulisan. Pernahkah terpikir oleh kita mengenai peredaran narkotika di kalangan anak-anak kita? Khususnya anak-anak yang masih berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun yang merupakan batas seseorang dianggap dewasa. Pasti jawaban kita akan sama yaitu meragukan adanya peredaran narkotika di kalangan anak-anak. Apa benar demikian?

           Harus diakui, bahwa sampai saat ini peredaran narkotika begitu masive di negeri kita. Dari bentuk narkotika yang diedarkan, dari segi harga narkotika yang diperjualbelikan dan dari kalangan penjual dan pemakai narkotika, semuanya ada dengan lengkap. Pengetahuan kita saja yang terbatas yang menyebabkan kita seakan menjadi acuh tak acuh terhadap peredaran ilegal narkotika di sekitar kita, yang menjadikan kita menjadi tidak peduli.

           Disebut sebagai peredaran ilegal narkotika, apakah peredaran narkotika bisa disebut dengan peredaran legal? Narkotika bisa menjadi legal perederannya, apabila narkotika tersebut digunakan untuk kepentingan pengobatan medis yang harus dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang melakukannya dan narkotika tersebut digunakan sebagai bahan penelitian ilmiah oleh lembaga penelitian bersetifikat, yang mempunyai ijin untuk melakukan berbagai jenis penelitian, termasuk diantaranya penelitian menggunakan narkotika.

           Penggunaan narkotika sebagai bahan pengobatan, salah satunya adalah narkotika digunakan sebagai obat pembiusan sebelum dilakukan operasi terhadap suatu penyakit atau yang sering kita jumpai ketika seorang atlet sepak bola mengalami cedera di lapangan saat pertandingan, maka obat semprot pengurang sakit yang digunakan adalah obat yang salah satu bahannya mengandung unsur narkotika. Sedangkan narkotika sebagai bahan penelitian, hasil penelitiannya akan mendapatkan pengetahuan mengenai cara mengobati apabila seseorang sudah kecanduan narkotika atau bisa menemukan jenis narkotika baru yang harus dicegah supaya tidak bererdar di masyarakat.

           Sehingga adalah salah bahwa tidak boleh ada peredaran narkotika di sekitar kita, karena faktanya, narkotika juga mempunyai manfaat yang besar bagi kehidupan manusia, sepanjang dipergunakan sebagaimana mestinya dan dipergunakan oleh petugas medis atau petugas peneliti di lembaga penelitian yang bersertifikasi. Selain dari para pengguna resmi tersebut, maka peredaran narkotika akan disebut sebagai peredaran ilegal, yang melanggar hukum dan pelakunya dapat dipidana sesuai undang-undang yang berlaku.

           Artikel ini bersifat memberikan ajakan kepada masyarakat untuk lebih memahami mengenai peredaran narkotika, baik yang legal maupun ilegal. Sebab minimnya pemahaman masyarakat mengenai peredaran naarkotika menyebabkan salah kaprah dalam menyikapi penggunaan narkotika. Sebagai contoh adalah adanya penolakan anggota masyarakat terhadap penggunaan narkotika dalam proses pengobatan, meskipun tanpa menggunakan narkotika terhadap pasien menyebabkan tidak bisa diambil tindakan medis lanjutan terhadap pasien tersebut yang bisa menyebabkan pasien tersebut kehilangan naya atau meninggal, karena dianggap narkotika adalah barang haram yang tidak boleh digunakan.

           Kemudian, bagaimana mengenai peredaran ilegal narkotika, khususnya yang menyasar kepada anak-anak? Akan dibahas pada bagian berikutnya dari artikel ini dengan lebih mendetail. Semoga tulisan ini akan memberikan pencerahan kepada kita semua. (BERSAMBUNG).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun