Sesuai dengan kabar yang berkembang prihal kisruh POLRI dan KPK, sebagaimana disampaikan oleh banyak media cetak maupun elektronik dan kita ketahui bersama dimana tim independen yang dibentuk oleh Presiden Jokowi telah memberikan 5 rekomendasi kepada Presiden yaitu :
a. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK;
b. Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif;
c. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya;
d. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK;
e. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas. (sumber : cnnindonesia,com)
Kiranya tidak perlu kita bahas kembali apa isinya dikarenakan Penulis kira sudah sangat jelas, namun yang Penulis coba bawakan disini adalah bagaimana kelanjutannya? Dimana ketika BG menjadi calon tunggal Kapolri lalu ditetapkan tersangka oleh KPK kemudian dalam kondisi tersebut fit and proper test oleh DPR tetap berlangsung dan BG dinilai memenuhi syarat, hal ini Penulis kira yang sampai saat ini menjadi batu ganjalan dimana masyarakat mengharapkan Presiden Jokowi agar tegas dalam memutuskan atau segera mengambil langkah yang tepat. Penundaan pelantikan sekiranya wajar dimana menindaklanjuti situasi yang berkembang, akan tetapi tidak dapat dipungkiri adanya gambaran bentuk tekanan kasat mata yang dihadapi oleh Presiden Jokowi selain desakan masyarakat luas disebabkan rasa perduli mereka kepada nasib bangsa Indonesia.
Sebagaimana juga persoalan yang mungkin akan dihadapi dalam meneruskan rekomendasi tim independen yaitu dengan mengusulkan calon Kapolri baru, hal ini tentu membutuhkan kearifan dan bijaksananya para wakil rakyat untuk sama-sama memiliki tujuan pula mengakhiri kisruh yang sangat merugikan Indonesia kini agar rekomendasi tersebut dapat terlaksana dengan adanya calon Kapolri baru dan kembali melakukan fit and proper test, kiranya disinipun para wakil rakyat perlu menyetujui bentuk tindakan Presiden Jokowi prihal keputusan yang diambil nantinya dan memastikan langkah tersebut tidak akan melanggar konstitusi guna wewanti-wanti suatu saat jangan sampai prihal keputusan ini kembali muncul ke permukaan menjadi permasalahan baru (blunder).
Disaat proses tersebut disetujui dan sedang berlangsung, sekiranya semua pihak diharapkan legowo menanggapinya. Diharapkan pula tidak adanya campur tangan pihak manapun mengenai calon Kapolri nantinya dan menghormati proses hukum yang berlangsung baik dari pihak POLRI maupun KPK. Biarlah hukum bertindak sebagai mustinya dan semoga lahir kebenaran juga keadilan. Seperti Penulis katakan sebelum-sebelumnya bahwa sinergi itu dibutuhkan setiap elemen yang dimiliki oleh Indonesia agar dapat menjadi bangsa yang maju dan jangan nasib bangsa digadai demi kepentingan pribadi maupun golongan, kemudian kontinuitas upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetaplah harus menjadi prioritas kedepannya untuk Indonesia yang lebih baik sekarang dan bagi generasi yang akan datang. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H