Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kartu Jakarta Butuh "Prostitusi"?

14 Mei 2015   16:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:03 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kartu Jakarta Butuh yang dikemukakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sontak menimbulkan reaksi di kalangan masyarakat menanggapi hal tersebut, padahal mengenai KJB ini baru hanya sebatas pendapat beliau dari terungkapnya kasus prostitusi online di kalangan selebritis. Menyangkut ide KJB ini dilatarbelakangi oleh selain sulitnya memberantas bisnis esek-esek ini juga Indonesia tidak memiliki perundang-undangan yang khusus mengatur sanksi kepada para penyedia jasa prostitusi. Beliau menyatakan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan jasa prostitusi, KJB ini pula dimaksudkan agar timbul rasa malu dari pribadi manusia yang memakai jasa prostitusi sehingga apabila diterapkan maka diharapkan bisnis prostitusi akan hilang dengan sendirinya.

Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menurut pandangan Penulis sebenarnya sudah sangat jelas baik ide maupun tujuannya, hanya saja mungkin disebabkan begitu muaknya masyarakat dengan maraknya baik bisnis prostitusi online serta pemberitaannya maka timbul kesalahpahaman sehingga menimbulkan beragam macam reaksi pro maupun kontra.

Mencermati ide KJB, Penulis mempunyai pandangan walaupun KJB diterapkan maka pelaksanaannya pun akan percuma. Hal yang mendasarinya dikarenakan bisnis prostitusi merupakan bisnis ilegal, ilegal mengartikan bahwa bisnis ini dilarang karena melanggar hukum. Walau bisnis prostitusi dianggap melanggar hukum, namun sanksi hukum baik individu yang menggkoordinir maupun para pekerja seks terbilang ringan dimana ancaman kurungan penjara berkisar dari 6 bulan maksimal 1 tahun. Sedangkan pada realita sehari-hari jauh lebih mengkhawatirkan dimana penindakan tegas terhadap bisnis prostitusi seolah angin-anginan seperti terjadi pembiaran sehingga tidaklah mengherankan bilamana bisnis esek-esek kian merajalela dan berkembang.

Apabila KJB ini diterapkan pun pada akhirnya akan dipertanyakan dan dianggap hanya menghamburkan uang Pemerintah Daerah, jikalau sudah demikian maka seperti biasa tentu kesalahan akan ditujukan kepada siapa yang mencanangkannya. Apa yang dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta bahwa sulit untuk memberantas praktik bisnis esek-esek ini kiranya didasari beragam faktor dibelakangnya, namun pernyataan tersebut menurut Penulis sangatlah tidak tepat dikarenakan memberikan pandangan kepada masyarakat bahwa memberantas bisnis prostitusi seolah sesuatu yang mustahil. Jika memang Pemerintah Daerah mau memberantas bisnis prostitusi maka pertanyaannya hanyalah satu yaitu "serius atau tidak"?

Menurut pandangan Penulis bahwa tidak tegasnya Pemerintah Daerah untuk menindak para pelaku prostitusi serta tidak dikembangnya sanksi hukum menyangkut kian maraknya prostitusi inilah yang perlu dibenahi, jikalau hal ini tidak dilakukan kedepannya maka prostitusi hanya akan menjadi permasalahan yang timbul dan tenggelam. Jangan kita hanya mengharapkan rasa malu timbul kepada para pelaku prostitusi dimana kemaluan saja mereka perjualbelikan, sanksi hukum yang keras dan sanksi sosial wajib diberlakukan sebagaimana upaya untuk mematikan bisnis haram ini yang kiranya sudah mengancam generasi bangsa saat ini dan masa yang akan datang. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Semoga bermanfaat dan terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun