Berapa pekan lalu beredar di media sosial video yang memperlihatkan mobil berpelat RF menerobos jalur TransJakarta di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.Â
Kiranya hal tersebut bukan sekali dua kali terjadi, terlepas dari apa yang dikeluhkan banyak orang disebabkan arogansi si pemilik kendaraan karena memiliki "plat dewa", menerobos jalur TransJakarta merupakan pelanggaran yang umum dilakukan baik oleh pengendara bermotor roda dua maupun empat. Hayo ngaku saja.
Lantas pertanyaannya apa sih yang dipermasalahkan disini, menerobos jalur TransJakarta atau kepemilikan "plat dewa"-nya?
Jika mengacu permasalahan plat dewa, Penulis informasikan saja bahwa plat dengan letter RF itu belum ada apa-apanya. Plat RF umum ditujukan bagi kendaraan mobil dinas untuk pejabat setara eselon 1, Direktur, hingga anggota parlemen. Namun alangan umum atau masyarakat bisa memilikinya melalui surat rekomendasi serta memenuhi syarat.
Diantara plat RF sebetulnya ada plat yang lebih dewa (diluar RI 1 atau jajaran menteri loh) lagi yang bisa dimiliki kalangan tertentu. Biasanya sih orang-orang penting di kalangan pemerintahan maupun angkatan.
Pertanyaannya mengapa sampai diciptakannya "plat dewa" ini? Pada hakikatnya sederhana layaknya kepemilikan plat nomor kendaraan bermotor yaitu tujuannya sebagai identifikasi pemilik kendaraan.Â
Akan tetapi, mereka yang memiliki plat dewa dimaksud juga diberikan privilege yang notabene tidak boleh disalahgunakan saat berkendara di jalan. Mereka wajib patuh terhadap peraturan lalu lintas, terkecuali disebabkan situasi kondisi tertentu maka pemilik kendaraan tersebut bisa meminta pengawalan aparat sampai tujuan.
Kok bisa? Ya bisa. Coba Anda dikondisikan sebagai pejabat dan diwaktu yang sama Anda harus rapat dengan Presiden ataupun Menteri. Kendaraan Anda terjebak macet dan musti hadir awal waktu. Apa mungkin Anda membuat Presiden ataupun Menteri sampai harus menunggu Anda datang?
Pertanyaan berikutnya mengapa pemilik kendaraan bermotor "plat dewa" ini seolah kebal hukum di jalanan? Lepas dari sikap arogansi yang berakhir penyalahgunaan fungsi dan tujuannya, sebetulnya pemilik plat dewa tidak kebal hukum. Hanya saja merujuk kisah dari pemilik plat dewa yang pernah temui, keengganan aparat lalu lintas menindak kendaraan bermotor plat dewa ialah dikarenakan sosok (backup) dibelakang plat dewa itu.
Penulis beri gambaran. Semisalkan saja gerobak dagangan Anda disita, akan tetapi Anda punya channel orang penting. Karena Anda kenal orang penting tersebut maka Anda bisa mengambil gerobak dagang Anda kembali. Kenyataannya demikian, penindakan di lapangan terkadang jadi seremoni saja yang pada akhirnya percuma.Â