Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cryptocurrency, Serba Ajaib dan Tidak Masuk di Nalar

15 November 2021   09:45 Diperbarui: 15 November 2021   09:52 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Cryptocurrency (Kompas)

Sebagaimana diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram untuk mata uang kripto atau cryptocurrency.

Fatwa hukum uang kripto / cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll  disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII, 11 November 2021.

Menurut MUI, uang kripto / cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari Tribunnews, Rabu (11/11/2021).

Mata uang kripto / cryptocurrency seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, Solana, Polkadot, Shiba Inu dll bersifat gharar, berarti sesuatu yang tidak pasti. "Karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," terang Asrorun.

Menanggapi kabar diatas, suatu ketika Penulis ditanya oleh sepupu prihal fenomena cryptocurrency yang dimaksud mengenai bagaimana potensinya (layak atau tidak) bilamana dijadikan sebagai bentuk investasi maka Penulis menjawab, lebih baik jangan. Dari kacamata Penulis melihat cryptocurrency seperti sebuah keajaiban yang tidak masuk akal.

Dalam kaitannya Penulis coba jelaskan kepada pada pembaca. Seperti kita ketahui bersama bahwa setiap negara di muka bumi ini menciptakan baik uang kartal maupun giral sebagai alat tukar atau media pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dalam prakteknya, jika selusin telur dihargai Rp.20.000,- maka Anda harus merogoh kocek sesuai nominalnya. Kalaupun Anda memberikan uang dengan nominal lebih besar semisal Rp.50.000,- maka Anda akan mendapatkan uang kembalian dengan nominal sebesar Rp.30.000,-. Bisa dilihat dari contoh dimaksud bahwa baik nilai uang kartal maupun giral disini jelas, besar nominal uang dilandasi oleh berapa harga komoditi pada saat Anda bertransaksi.

Kemudian dalam kaitan baik uang kartal maupun giral terhadap nilai tukar dengan mata uang asing pun juga jelas. Contoh semisal kurs jual 1 US Dollar terhadap Rupiah saat berlangsung yaitu Rp.14.200,- sedangkan kurs beli Rp.14.000,-. 

Lalu Anda menukarkan ke Bank senilai 1.000 US Dollar maka Anda mendapatkan uang Rupiah sebesar Rp.14.000.000,-. Nilai kurs tiap negara berbeda-beda dan masing-masing dipengaruhi oleh faktor internal (polekhukhankam suatu negara) maupun eksternal (faktor yang berdampak luas atau global kepada ekonomi dunia).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun