Dikutip dari Kompas.com. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan usulan perubahan tarif parkir tertinggi Rp 60.000 untuk mobil merupakan satu upaya Pemprov DKI agar warga beralih ke transportasi publik.
"Salah satunya (upaya) terus kita upayakan supaya orang bisa berpindah ke transportasi publik," ucap Riza dalam keterangan suara, Rabu (23/6/2021).
Riza juga menjelaskan kenaikan tarif parkir wajar dilakukan seiring dengan tingkat pendapatan yang semakin tinggi.
Kenaikan juga disebabkan oleh kemacetan yang meningkat beberapa waktu belakangan.
Menaikkan tarif parkir, kata Riza, merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di Ibu Kota.
"Mengurangi kemacetan tidak satu sumber, tidak hanya melalui tarif parkir banyak program lainnya. Tapi itu sangat terkait. Semuanya harus bersinergi, satu sama lain harus terintegrasi secara baik," kata dia.
Menurut rencana Dishub DKI Jakarta akan melakukan uji coba tarif parkir tertinggi hingga Rp 60.000 bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di lokasi berikut yaitu lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Mini Indonesia (IRTI), lapangan parkir Samsat, dan Blom M Square.
Kemudian Dishub DKI Jakarta mengusulkan perubahan parkir tertinggi Rp.18.000 kepada pengguna sepeda motor. Namun belum ada informasi lebih lanjut kapan uji cobanya dilakukan.
Menanggapi hal diatas Penulis sebagai warga Jakarta merasa miris dengan rencana kenaikan tarif parkir ini. Mengapa?
Nampak sekali bahwa Pemprov DKI tidak berpikir jernih mengenai cara mengatasi kemacetan Jakarta.