Pada 10 Januari 2013, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh.
Kemudian di tingkat MA pada 21 November 2013, hukuman Angelina Sondakh diperberat menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta. Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp40 miliar.
Lalu pada akhir tahun 2015, MA mengabulkan PK yang diajukannya sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perbandingan sanksi hukum yang Penulis kemukakan diatas bukan berarti mendukung pengurangan hukuman pada para koruptor, melainkan lebih kepada mengemukakan ironi terhadap penegakan hukum penjahat kerah putih ini.
Jika para pembaca perhatian, baik Jaksa Pinangki dan Angelina Sondakh keduanya sama-sama terjerat kasus korupsi dan berstatus sebagai seorang Ibu dan memiliki balita.
Lantas pertanyaannya dari dua kasus korupsi tersebut mengapa ada perbedaan sikap dari pihak pengadil?
Adanya perbedaan sikap ini tentu tidak hanya akan memberikan citra buruk kepada penegakan hukum di Indonesia terhadap para koruptor, tetapi juga menimbulkan kecurigaan publik adanya unsur keberpihakan pihak pengadil kepada suatu kasus tertentu.
Secara tidak langsung pula nama pemerintah akan terbawa-bawa dalam pemotongan masa hukuman ini karena dianggap tidak serius dalam upaya memberantas tindak korupsi. Yang pada akhirnya akan memunculkan spekulasi publik bahwa "ada udang dibalik bakwan".
Dalam kaitan hukuman penjara, ada kalimat yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih enak dari rumah sendiri. Pada hakikatnya memang demikian, ketika Anda merasakan hukum kurungan penjara maka Anda tidak akan merasa kenyamanan, kebebasan Anda pun dibatasi, dan akan jauh dari orang-orang Anda cintai.Â
Namun kesadaran itu muncul bagi mereka yang sadar hukum, bukan kepada para koruptor yang mengedepankan keserakahan menganggap dirinya akan hidup seribu tahun lamanya.
Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.