Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pak Kapolri, Ini Kendala Perpanjang SIM Secara Online

14 April 2021   09:10 Diperbarui: 14 April 2021   09:35 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Pepanjang SIM (Kompas)

Dikutip dari Kompas.com. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit meluncurkan aplikasi pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C secara daring pada Selasa (13/4/2021).

Aplikasi tersebut bernama SINAR atau SIM Nasional Presisi. Adapun peluncuran aplikasi SINAR itu dilakukan di SATPAS SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Listyo mengatakan, aplikasi SINAR akan memudahkan warga yang ingin membuat dan memperpanjang SIM tanpa harus antre.

Warga hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR melalui ponsel, mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan di aplikasi, lalu SIM akan diantar ke rumah pemohon.

Saat ini, aplikasi SINAR baru tersedia untuk layanan Android dan akan menyusul bagi pengguna iPhone.

Nantinya, Listyo menyebut aplikasi SINAR juga bisa diakses oleh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

"Harapan kita pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," tegas Listyo.

Hadirnya aplikasi SINAR kiranya disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM maka kini mereka kian dipermudah karena tidak perlu repot-repot mendatangi Samsat maupun layanan SIM keliling.

Penulis pun turut mengapresiasi hadirnya layanan ini. Aplikasi SINAR menandakan pihak kepolisian telah melakukan inovasi berbasis teknologi guna memberikan akses layanan kepada masyarakat agar lebih mudah.

Namun keberadaan aplikasi SINAR ini menurut Penulis tidak luput dari kendala, setidaknya dari apa yang Penulis analisa.

Jika Pak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit berkenan membaca, permasalahan pertama ialah terletak pada Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun