Dikutip dari Kompas.com. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit meluncurkan aplikasi pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C secara daring pada Selasa (13/4/2021).
Aplikasi tersebut bernama SINAR atau SIM Nasional Presisi. Adapun peluncuran aplikasi SINAR itu dilakukan di SATPAS SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Listyo mengatakan, aplikasi SINAR akan memudahkan warga yang ingin membuat dan memperpanjang SIM tanpa harus antre.
Warga hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR melalui ponsel, mengikuti prosedur pembuatan atau perpanjangan di aplikasi, lalu SIM akan diantar ke rumah pemohon.
Saat ini, aplikasi SINAR baru tersedia untuk layanan Android dan akan menyusul bagi pengguna iPhone.
Nantinya, Listyo menyebut aplikasi SINAR juga bisa diakses oleh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
"Harapan kita pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," tegas Listyo.
Hadirnya aplikasi SINAR kiranya disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM maka kini mereka kian dipermudah karena tidak perlu repot-repot mendatangi Samsat maupun layanan SIM keliling.
Penulis pun turut mengapresiasi hadirnya layanan ini. Aplikasi SINAR menandakan pihak kepolisian telah melakukan inovasi berbasis teknologi guna memberikan akses layanan kepada masyarakat agar lebih mudah.
Namun keberadaan aplikasi SINAR ini menurut Penulis tidak luput dari kendala, setidaknya dari apa yang Penulis analisa.
Jika Pak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit berkenan membaca, permasalahan pertama ialah terletak pada Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut.