Sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.
Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, telegram itu dikeluarkan agar kinerja polisi semakin baik.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi, Selasa (6/4/2021).
Dia menyatakan, pada dasarnya telegram itu ditujukan kepada seluruh kepala bidang humas.
"Telegram itu di tujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," ujar dia.
Dari pengamatan Penulis sontak pemberitaan ini menarik perhatian nitizen. Mayoritas mengkritisi tajam hadirnya surat telegram tersebut sebagai upaya membungkam media.
Tetapi akan lebih baiknya kita jangan suudzon dahulu. Mari kita bersama perhatikan 1 dari 11 poin isi telegram dimaksud bahwasanya media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Cakupan poin nomor 1 ini nampaknya jelas merujuk pada konten yang dipublikasikan ke hadapan masyarakat. Dengan kata lain, tindakan kepolisian yang bersifat represif nampaknya dilarang untuk dimuat. Media diimbau untuk mempublikasi konten dengan muatan positif guna memberikan kesan baik bagi kepolisian Republik Indonesia.
Tentu dalam konteks jurnalistik maka isi telegram Kapolri ini bersinggungan dengan prinsip jurnalis dimana mengumpulkan, menulis, dan menyiarkan informasi secara akurat dan faktual. Entah semisal ada media yang menampilkan arogansi dan kekerasan pihak aparat, apakah ada tindakan lebih lanjut mengenainya?