Bahwasanya dari awal isu pengambilalihan kekuasaan di partai Demokrat mencuat nampak sekali kekehawatiran dari kubu AHY jika saja aksi "kudeta" yang mereka wanti-wanti menjadi kenyataan.
Mungkin hal tersebut wajar karena partai Demokrat tidak memiliki haluan, sedangkan kewenangan sah atau tidaknya KLB ada pada Kemenkumham yang notabene ada pada kubu pemerintah.Â
Dan mengapa kiranya menjadi alasan kubu AHY meminta pemerintah ikut turun tangan guna menyelesaikannya. Akan tetapi dengan kubu AHY meminta Presiden Jokowi untuk turut serta dalam kisruh internal partai jelas tidak bisa dibenarkan, hal itu dapat memberikan penafsiran penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden.
Dengan kubu AHY mendatangi Kemenkumham menurut Penulis itu sebagai langkah yang tepat, bijak, dan lebih beretika karena kubu AHY mendapatkan jawaban serta kepastian hukum akan statusnya. Kubu AHY pun dapat segera mempersiapkan langkah kedepan guna menghadapi konsesi yang dibuat oleh KLB Deli Serdang.
Menindaklanjuti KLB Demokrat di Deli Serdang, Penulis melihatnya sebagai upaya sembrono, upaya nekat yang tidak memiliki kekuatan valid sama sekali.
Apakah KLB di Deli Serdang itu dikatakan sesuai syarat dan ketentuan maka itupun hanya pandangan sepihak, karena apabila dari Kemenkumham memutuskan KLB itu tidak sah dan AHY masih sah sebagai Ketua Umum Partai maka dengan kata lain kubu Moeldoko hanya bisa gigit jari. Menurut Penulis akan lebih baik bilamana kubu Moeldoko membentuk partai baru sebagai upaya yang jauh lebih realistis dan gentle.
"dalam politik tidak ada musuh maupun kawan abadi"
Demikian artikel Penulis. Mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
___
Sumber : CNN Indonesia, Tempo, Kompas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H