Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kasus Salah Transfer, Eksepsi Tidak Kuat dan Kewajiban Mengembalikan Apa yang Bukan Hak

5 Maret 2021   10:26 Diperbarui: 5 Maret 2021   10:34 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Uang (Tribunnews)

Beberapa lama lalu jagat maya diramaikan dengan kasus salah transfer yang berujung pidana. Sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu terjadi setelah ia memakai uang salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya. Ardi menyangka bahwa itu merupakan fee dari penjualan mobil yang dia lakukan.

Ardi mengaku sudah menawarkan kepada pihak BCA untuk mencicil uang itu, tapi ditolak. Hingga akhirnya Ardi dilaporkan oleh Nur Chuzaimah, pegawai BCA yang salah mentransfer uang ke rekeningnya.

Manajemen BCA menyebut pelapor merupakan mantan karyawan mereka. Adapun BCA telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen BCA mengaku telah melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, tapi tidak ada itikad baik dari Ardi untuk mengembalikan dana. Ardi telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank.

Peristiwa ini sontak menarik perhatian banyak orang karena tanpa sengaja bisa atau mungkin saja terjadi kepada Anda selaku nasabah Bank. 

Lantas apa yang perlu Anda lakukan jika mendapatkan uang transfer tidak diketahui asalnya di rekening Anda?

Sebelum membahasnya lebih lanjut, ada baiknya kita menelaah bagaimana prosedural jika terjadi salah transfer pada Bank.

Poin awal ialah salah transfer ini letak kesalahannya siapa, pihak Bank ataukah nasabah (si pengirim)? Walau teknologi informasi berkembang, keduanya sangat memungkinkan melakukan kesalahan seperti salah input maupun tulisan hingga salah besaran nominal.

Jika pada akhirnya kesalahan transfer terjadi maka yang membedakan prosesnya yaitu jika kesalahan pada nasabah maka nasabah dapat meminta pihak Bank untuk membantu dan kemudian Bank akan meminta kepada si penerima uang salah transfer agar mengembalikannya kepada Bank agar diberikan kepada empunya.

Sedangkan bila kesalahan transfer terjadi disebabkan oleh pihak Bank maka, sebenarnya hampir serupa yaitu pihak Bank akan berupaya melakukan pengembalian uang salah transfer itu kepada empunya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun