Dikutip melalui laman Kompas.com. Wakil Presiden ke-12 Jusuf Kalla menyindir buzzer yang salah mengartikan pertanyaannya mengenai bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi.
Pertanyaan itu dilontarkan Kalla dalam Mimbar Demokrasi Partai Keadilan Sejahtera, Jumat (12/2/2021).
"Itu murni pertanyaan dan banyak menanggapinya secara berbeda-beda, terutama buzzer-buzzer ini kan. Ini kesannya bertanya saja tidak boleh, apalagi mengkritik. Padahal pertanyaan saya sederhana sekali, yaitu bagaimana caranya mengkiritik," ujar Kalla dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
Sebelum membahasnya lebih lanjut, seperti kita ketahui bersama bahwa mengemukakan pendapat ke ruang publik merupakan hak setiap orang sebagaimana tercantum yakni dalam :Â
1. Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1yang berbunyi, "kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
2. Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".
Menarik disimak kedua landasan prihal mengemukakan pendapat bahwa itu merupakan hak dasar sebagai manusia yang pada akhirnya menjadi pegangan individu bebas menyuarakan unek-uneknya.Â
Namun apakah betul dua landasan tersebut memang menyatakan Anda dapat sebebas-bebasnya mengemukakan pendapat? Jawabannya, tidak.
Sebagaimana hak maka ada pula kewajiban. Terlepas dari Pasal universal yang merujuk hak dasar sebagai manusia, apabila Anda tercatat sebagai warga negara atau menetap maupun bermukim di sebuah negara maka Anda wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku baik itu tertulis yakni undang-undang dan tidak tertulis semisal norma kesopanan.
Nah sebagai Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing yang menetap di Indonesia maka Anda wajib patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Segala WARGA NEGARA bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Dari rangkuman diatas sedikitnya menyatakan Anda dapat bebas mengemukaan pendapat tetapi kembali lagi Anda juga harus tahu rambu-rambunya. Ketika Anda mengemukakan pendapat tetapi Anda tidak mengindahkan rambu-rambu yang ada tentu Anda akan menerima konsekuensinya.Â