Sebagaimana kita ketahui prihal sanksi hukuman kebiri pada predator seksual sempat beberapa kali mencuat dan menjadi kontroversi. Kala itu pro kontra prihal pelanggaran Hak Asasi Manusia serta pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak menjadi eksekutor hukuman ini.
Akibatnya keputusan prihal sanksi hukum ini pun terbengkalai bertahun-tahun. Di sisi lain, para predator seksual leluasa melakukan aksinya dan banyak korban berjatuhan dikarenakan tidak adanya kepastian hukum guna melindunginya.
Menanggapi lahirnya PP No 70 Tahun 2020 di atas, Penulis pribadi mengapresiasi langkah pemerintah yang pada akhirnya berani untuk memutuskannya.Â
Mungkin sedikit yang menjadi pertanyaan di benak Penulis ialah mengenai mekanisme alat pendeteksi elektronik kepada pelaku prihal bagaimana teknis pengawasannya dan siapa yang mengawasinya.Â
Mengacu pada langkah proseduralnya bahwa penggunaan alat pendeteksi elektronik dilakukan setelah pelaku telah menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama dua tahun.Â
Jika masa ini diibaratkan sebagai "masa percobaan" bagi pelaku maka selayaknya harus ada orang yang bertanggungjawab mengawasinya, ada tahapan konseling yang wajib dijalani oleh pelaku, serta pelaku wajib melapor kepada aparat terkait.
Kenapa hal tersebut perlu dilakukan? Agar pemerintah mendapatkan gambaran apakah pelaku benar-benar telah menyadari kesalahan yang diperbuatnya.Â
Kemudian langkah tersebut dapat memberikan kemudahan kepada pemerintah semisal melakukan peninjauan kepada pelaku maupun menangguhkan hukuman bebas pelaku serta melindungi segenap warganya dari ancaman predator seksual.
Dari kesemua itu, sebenarnya poin utama pertanyaannya ialah apakah PP ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mustinya ataukah hanya sekadar PP gertak sambal semata?
Dari persepsi Penulis, PP Kebiri bukanlah sanksi hukum berdasarkan balas dendam atas tindakan kepada para predator seksual, melainkan rambu agar predator seksual tidak leluasa melancarkan aksinya.
Penulis juga ingin menyampaikan kepada Bapak dan Ibu sekalian bahwa ketahuilah sanksi kebiri yang baru disetujui pemerintah ini belum seberapa dengan sanksi-sanksi berat yang diterapkan negara-negara lain kepada predator seksual, seperti hukuman penjara seumur hidup maupun hukuman mati.