Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kupas PP Kebiri, Apa Jadi Solusi Atasi Predator Seksual?

4 Januari 2021   13:27 Diperbarui: 5 Januari 2021   08:04 1362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (sumber: ISTOCK via kompas.com)

"Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara."

Dikutip dari laman Kompas.com, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Lantas siapa-siapa saja yang dikenakan sanksi hukum ini dan bagaimana teknis proseduralnya?

Dalam PP tersebut pada Pasal 2 ayat 1 dijabarkan bahwa pelaku "persetubuhan" terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi. 

Sedangkan pada ayat 2-nya, pelaku "perbuatan cabul" terhadap anak hanya dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Namun di Pasal 4 PP tersebut tidak mengenakan tindakan kebiri kimia maupun pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak-anak.

Pasal 6 dan 7 ayat 2 menjelaskan bagaimana teknis tindakan kebiri kimia dilakukan yaitu dengan diawali tahapan penilaian klinis berupa proses wawancara klinis oleh psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

ilustrasi Hukuman Kebiri (Kompas)
ilustrasi Hukuman Kebiri (Kompas)

Kemudian tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama dua tahun dan dilakukan di Rumah Sakit milik pemerintah atau Rumah Sakit daerah yang ditunjuk. Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.

Berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.

Lebih lanjut PP ini juga menjabarkan mengenai prosedural pengumuman identitas pelaku dimana dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok dan dipublikasi melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun