Sebagaimana kita ketahui Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap oleh KPK atas kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19. Juliari diduga menerima Rp 17 miliar dari pengadaan bansos saat pandemi. Ia dan dua bawahannya menarik fee sebanyak Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang disalurkan kepada masyarakat di wilayah Jabodetabek.Â
Tertangkapnya Mensos Juliari selain mencuatkan wacana pidana mati bagi koruptor juga memunculkan ide agar bansos digantikan dengan sejumlah uang.
Ide tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto yang meminta skema bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat seluruhnya diganti berupa uang tunai. Menurutnya nilai manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) akan lebih dapat dirasakan masyarakat demi membantu pergerakan ekonomi.
Yandri menuturkan bansos berupa sembako kerap tidak tepat sasaran dan nilai manfaatnya berkurang ketika diterima masyarakat karena banyak biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan saat menyiapkan dan menyalurkan sembako.
Terkait wacana agar bansos digantikan dengan ini uang sebenarnya masih diliputi oleh pertanyaan mengingat pemberian bansos diketahui berakhir pada bulan Desember 2020 maka apakah bansos yang berlangsung saat pandemi akan berlangsung pula di tahun 2021?
Andaikan dilanjutkan, apakah skema BST bisa dikatakan tepat dan dapat mencegah praktik korupsi?
Menanggapi wacana agar bansos digantikan dengan uang Penulis berpendapat ide tersebut bilamana dilaksanakan malah akan menimbulkan tindak korupsi kecil-kecilan, seperti pemotongan nilai bantuan yang diberikan kepada masyarakat oleh oknum alih-alih sebagai komisi atau imbalan.
Kenapa Penulis bisa katakan gambaran diatas bisa saja terjadi? Karena prihal bansos sampai detik ini tidak lepas dari permainan oknum seperti penjabaran diatas bahwa bansos kerap kali tidak tepat sasaran.Â
Walau ada indikator tidak tepat sasaran ini disebabkan tidak sinkronnya akan data warga yang berhak menerima bantuan dan amburadulnya sistem data kependudukan. Â
Bahwasanya hal tersebut terjadi tidak lepas karena di lingkup masyarakat masih terjadi nepotisme dimana pembagian bansos dilatari oleh kedekatan maupun balas jasa. Sayangnya disaat praktik kecurangan tersebut terjadi, masyarakat tidak ada media untuk melaporkannya. Mereka harus ikhlas tangannya hampa disebabkan bansos yang menjadi haknya diberikan kepada yang tidak berhak.
Kemudian pertanyaan selanjutnya ialah apakah dengan bansos digantikan uang maka masyarakat dapat lebih efisien membelanjakannya?