Kita tidak bicara industri film dewasa disini, tetapi prilaku orang perorang yang secara sadar merekam hubungan intim bersama pasangannya dengan tujuan diperjualbelikan kepada khalayak umum.
Segala perbuatan pasti ada dampaknya, tak terkecuali mengenai mereka yang mereka hubungan intim bersama pasangannya. Diantaranya :
1. Dampak Psikologis
Kita tidak bicara psikologis individu yang melakukannya, melainkan dampak psikologis bagi orang lain yang melihat adegan syur tersebut.
Dampak psikologis panjang yang kemungkinan dapat terjadi ialah bagi yang gemar melihat adegan syur tersebut maka dirinya terpengaruh atau berkeinginan untuk melakukan hal yang serupa.
Dalam otaknya mencerna bahwa aksi merekam hubungan intim itu sesuatu hal umum dilakukan, menarik, menantang, atau lainnya. Orang yang mulai berpikiran demikian, kelak ia pelan-pelan berupaya untuk turut serta baik sekadar iseng sampai intens merekam setiap hubungan intim yang dilakukannya.
2. Dampak Sosial
Seringkali kita mendengar kasus pelecehan seksual di area publik yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. Hal tersebut merupakan salah satu dampak sosial yang terjadi disebabkan individu yang gemar terhadap hal-hal yang berbau pornografi.
Ketika seseorang tidak dapat mengontrol birahi dalam dirinya dan prilakunya, seseorang yang psikologisnya sudah terganggu akibat pornografi akan mencari objek lain atau mencari mangsa sebagai bentuk pelampiasannya.
3. Sanksi Pidana
Sebagaimana kita ketahu di Indonesia bahwa orang yang melakukan atau menyebarkan konten berbau pornografi akan mendapatkan sanksi pidana atas perbuatannya tersebut sesuai Undang-undang berlaku.Â
Kerap kali kita mungkin merasa bahwa hal itu setimpal dengan apa yang mereka perbuatannya, tetapi hal tersebut belum seberapa dengan sanksi sosial yang individu akan terima baik keluarga maupun lingkungan sekitarnya dikarenakan mereka harus hidup dimana orang lain tahu akan aibnya. Hal ini kiranya agar dapat dicerna baik-baik kepada siapa-siapa saja agar tidak melalukan hal bodoh serupa.
Namun prihal sanksi pidana ini sebenarnya cukup dipertanyakan mengingat konten-konten pornografi yang melibatkan orang perorang ini sudah begitu banyak dan seolah tidak dapat ditindaklanjuti dengan proses hukum.Â
Alhasil aksi mereka adegan hubungan intim ini sudah ibarat sebuah penyakit sosial yang terjadi di masyarakat dan pada akhirnya hanya bisa diobati dengan cara memblokir kanal-kanal pornografi agar mengurangi penyebaran maupun dampak yang lebih besar.