Tenaga Kerja Asing Cina ke Moros Kabupaten Konawe akhirnya terealisasi.Dengan pengawalan ketat oleh aparat. Pada Selasa malam (23/6/2020) sebanyak 156 orang TKA Cina gelombang pertama tiba di Bandara Haluoleo, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Setelah menjadi perdebatan panjang dan sempat ditunda, rencana kedatangan 500Ke-156 TKA ini akan bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI)Â dan PT Obsidian Stainless Stell (OSS). Mereka terlebih dahulu akan menjalani karantina Covid-19 selama 14 hari sebelum dipekerjakan.
Menarik untuk disimak, bisa dikatakan polemik akan kedatangan TKA Cina ini berlangsung cukup panjang. Nampaknya bukan kali ini saja, setiap ada keterkaitan akan TKA Cina lantas kemudian informasi itu pun seolah digoreng hingga matang.
Pertanyaannya sederhana, sebenarnya ada apa sih dengan TKA Cina? Dalam cakupannya, apa sih yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Asing?
Apabila dijabarkan yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Asing adalah individu atau sekelompok orang bukan berasal dari dalam negeri yang diupah (dikontrak) untuk dipekerjakan pada suatu bidang.
Contoh Lionel Messi dikontrak untuk bermain di Barcelona, CR7 dikontrak untuk bermain di Juventus, dan sebagainya. Mereka itu juga termasuk TKA yang dipekerjakan di industri olahraga. Apakah ada yang demo Lionel Messi atau CR7 di gaji selangit?
Logikanya bilamana ke 156 WNA Cina yang datang ke Indonesia disebut Tenaga Kerja Asing maka hal tersebut (penyebutan) berlaku pula kepada WNA Indonesia atau lebih akrab dengan istilah TKI maupun warga eksodus yang bekerja di luar negeri.
Lalu pertanyaannya berapa banyak TKA selain Cina yang bekerja di Indonesia? Berapa banyak perbandingannya dengan jumlah TKI di luar negeri maupun perbandingannya dengan para pekerja lokal di dalam negeri? Apa pernah ada yang menghitungnya? Apa pernah ada yang mempeributkannya?
Boleh jadi keberadaan para TKA di suatu negara dilandasi suatu kesepakatan kerjasama antara pelaku usaha di dalam negeri dan luar negeri. Boleh jadi keberadaan para TKA di suatu negara dilandasi karena belum memadainya skill tenaga kerja lokal pada posisi tugas yang dibutuhkan perusahaan. Namun tak sedikit pula para TKA di suatu negara itu merupakan imigran ilegal yang mencari peruntungan.
Kembali jika mengacu pada kenyataan, kiranya berapa banyak sih perusahaan di Indonesia yang tidak memiliki kaitan dengan luar negeri a.k.a asing?
Apakah itu bentuknya kerjasama, merger, ataukah representative (perwakilan perusahaan) nampaknya sudah menjadi suatu umum dalam hal bisnis.