Sebagaimana dikutip dari laman KompasTV. Antrean warga yang membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) membeludak hingga ke jalan raya. Sebelumnya, pihak Kepolisian menutup layanan pembuatan dan perpanjangan SIM di masa pandemi Covid-19.
Antrian warga yang mengajukan pembuatan dan perpanjangan SIM terlihat di depan Kantor Satuan Penyelenggara dan Administrasi (Satpas) di Mapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat (2/6/2020).
Bahkan, antrean terlihat hingga keluar jalan raya. Namun tidak semua yang antri bisa dilayani. Hal ini karena pihak Satpas membatasi hanya untuk 300 orang. -
Gambaran diatas mungkin bisa dikatakan sebagai sebuah konsekuensi yang musti dihadapi warga di masa pandemi seperti sekarang ini. Semenjak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dilaksanakan maka berdampak kepada berkurangnya kegiatan tak terkecuali soal kepengurusan dokumen layaknya SIM.
Namun justru disinilah permasalahan muncul, kebijakan PSBB yang otomatis memprioritaskan protokol kesehatan guna menghadapi pandemi Corona membuat urusan dokumen seperti SIM ini jadi terbengkalai.
Alhasil sebagian warga yang masa berlaku SIM-nya telah lewat maupun yang bertepatan dengan masa PSBB harus menghadapi resiko SIM-nya hangus. Kekhawatiran pun melonjak karena warga dihadapi oleh konsekuensi lain berupa harus membuat SIM baru yang biaya pembuatannya relatif besar.
Walau demikian pihak Kepolisian pun telah mengantisipasinya yaitu dengan memberikan kemudahan atau dispensasi kepada warga yang belum dan ingin memperpanjang SIM mereka hingga 29 Juni 2020 nanti.
Hanya saja kembali ke permasalahan awal, baik lokasi tempat untuk memperpanjang SIM, waktu operasional, serta jumlah layanan individu per-hari yang dibatasi maka membuat rentang waktu dispensasi ini menurut Penulis terlampau singkat.
Berdasarkan data Statistik Transportasi DKI Jakarta 2018, jumlah mobil penumpang pada tahun 2018 mencapai 3,99 juta unit. Sedangkan jumlah sepeda motor di Jakarta pada tahun 2018 mencapai 14,74 juta unit. Data diatas belum termasuk penambahan jumlah kendaraan bermotor di tahun 2019 berikut jenis kendaraan bermotor lainnya, seperti bus, kendaraan berat, dan sebagainya dimana membutuhkan SIM khusus.
Jika kita asumsikan, anggaplah sekitar lima persen dari populasi kendaraan bermotor tersebut dimana SIM para pemiliknya harus diperpanjang di masa pandemi seperti sekarang, maka gambaran akan membeludaknya antrian warga yang ingin mengurus SIM akan menjadi pemandangan yang biasa setiap harinya.
Tentu gambaran permasalahan diatas kiranya perlu segera dicarikan solusinya agar masyarakat yang taat aturan tidak dibayang-bayangi oleh rasa cemas mewanti-wanti dokumen kendaraan bermotornya mereka hangus disebabkan urusan telat memperpanjang maupun besaran denda yang jelas akan menambah beban kepada biaya hidup mereka.
Dengan kata lain, kehadiran SIM maupun STNK keliling perlu kiranya ditinjau kembali agar dapat segera beroperasi seperti semula guna menghindari penimbunan warga yang mengantri ingin mengurus dokumen kendaraan bermotor. Dan tentunya tetap mengedepankan serta menghimbau warga agar patuh terhadap protokol kesehatan yang berlaku. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.