Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apa Hukuman yang Tepat bagi Ferdian Paleka Cs?

9 Mei 2020   13:25 Diperbarui: 9 Mei 2020   13:37 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdian Paleka dan rekannya (Kompas)

Setelah empat hari tak segera menyerahkan diri dan menjadi DPO, akhirnya pada Jum'at diri hari YouTuber Ferdian Paleka berhasil diamankan oleh jajaran Polrestabes Bandung. Ferdian ditangkap bersama rekan A berikut pamannya J di Km 19 Tol Jakarta-Merak sesudah keluar dari Pelabuhan Merak, Banten.

Dari informasi dihimpun, Ferdian sempat melarikan diri ke Palembang dan kemudian menuju Bandung sebelum akhirnya tertangkap. Akibat ulah perbuatannya, Ferdian bersama rekan lainnya pelaku video prank bingkisan sembako berisi batu dan sampah ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman sanksi pidana 4 s.d 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Merujuk pada ancaman sanksi hukum tertuju kepada YouTuber Ferdian Paleka dan rekan-rekannya menurut Penulis memang bisa dikatakan sangat berat. 

Bilamana kita telaah lebih lanjut, indikasi penilaian mengapa sampai Ferdian Paleka terancam sanksi berat yaitu sebagaimana tercantum pada Pasal 45 ayat yang berisi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah). Kemudian dijabarkan dalam ayat 5 bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.

Mengacu kepada hal diatas, Penulis menilai mungkin saja Ferdian masih bisa terhindar dari sanksi berat tersebut bilamana dari pihak pelapor menarik berkas aduan terhadap terlapor baik dengan atau tanpa syarat. 

Akan tetapi yang menjadi persoalan mengapa kasus yang dialami Ferdian ini kemungkinan besar berbuntut panjang yaitu usaha melarikan diri dimana dapat menjadi unsur pemberat bahwa ia tidak kooperatif, melawan hukum, dan tidak ada rasa penyesalan terhadap apa yang pribadinya lakukan. Lebih lanjut, pihak berwajib dapat pula menyertakan orang-orang yang dinilai turut serta membantu Ferdian kabur menjadi tersangka.

Bila kita amati memang ihwal pembuatan video prank tersebut sebenarnya sepele dimana sebagaimana pengakuan Ferdian hanya dalih iseng untuk menambah viewer dan subscriber di channel YouTube miliknya.

Akan tetapi tindakan isengnya itu turut menimbulkan petaka dikarenakan unsur perlakuan tidak menyenangkan kepada orang lain. Memang sejatinya tidak nampak unsur kriminal yang berujung kerugian materi maupun korban jiwa dalam video prank tersebut, namun tindakannya tersebut dinilai secara umum telah melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat dan bisa dibawa ke ranah hukum.

Kemudian situasi kondisi pandemi yang terjadi di Indonesia dan imbas kesusahan yang dirasakan warga akibatnya menjadikan video prank bertajuk bantuan sosial itu sangat tidak berprikemanusiaan seolah mempermainkan penderitaan yang orang lain alami.

Acapkali karena terbawa motivasi ingin cepat populer, besaran nominal materi, kejar tayang, atau lainnya menjadikan pribadi mengesampingkan sisi moral, norma, adat istiadat, dan hukum yang berlaku maupun tidak peduli terhadap objek atau individu dalam konten tersebut.

Kembali merujuk kepada sanksi hukum berat yang dihadapi oleh Ferdian seharusnya dapat membuat kita semua sebagai pribadi untuk berpikir dua kali dalam membuat konten di dunia maya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun