Sebagaimana diinformasikan, menindaklanjuti epidemi wabah Coronavirus yang terjadi di Indonesia maka Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menghentikan sementara operasional aktivitas transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) terhitung mulai 18 April 2020.
Hal ini bersamaan dengan usulan berikut keputusan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemimpin daerah tingkat kota dan kabupaten sekitar Jakarta yaitu seperti Bogor, Depok, dan Bekasi yang dimulai serentak pada hari Rabu, 15 April 2020. Sedangkan untuk wilayah Tangerang, PSBB menurut rencana akan dilaksanakan mulai tanggal 18 April 2020.
Selaku operator KRL Jabodetabek, PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI) pun menyanggupi permintaan penghentian sementara layanan KRL di wilayah berlangsungnya PSBB selama 14 hari ke depan guna mencegah dan menekan penyebaran wabah Coronavirus.
Menanggapi hal diatas Penulis kira kabar diatas dapat membuahkan polemik di masyarakat terutama bagi warga yang tinggal di sekitaran wilayah Ibukota Jakarta. Mengingat sebagian warga itu mungkin saja masih ada maupun mengharuskan mereka menjalankan aktivitasnya di Jakarta.Â
Poin utama, hal ini tentu akan menyulitkan mereka sebagaimana transportasi KRL dihentikan seolah-olah mengesampingkan kebutuhan sebagian warga akan transportasi publik.
Terlebih lagi mengingat sejalan telah diberlakukannya Social dan Physical Distancing di dalam gerbong maka pemberhentian sementara operasional KRL sangat disayangkan karena mempersulit akses warga sekitaran wilayah Jakarta untuk menuju Ibukota.
Kita bersama tahu bahwasanya memang resiko akan wabah Coronavirus ini sangatlah besar bilamana terjadinya penyebaran virus melalui sarana transportasi massal seperti KRL. Namun Penulis memandang pemberhentian operasional KRL ini pun sejatinya tidak akan optimal dikarenakan beberapa sebab, diantaranya :
1. Tidak ada pembatasan akses keluar dan masuk wilayah Jakarta. Dalam pengertian, warga disekitar wilayah Jakarta akan menggunakan moda transportasi lain yang bisa diakses maupun kendaraan pribadi untuk dapat masuk dan beraktivitas di Jakarta. Pengawasan akses keluar masuk Jakarta terhadap penyebaran wabah Coronavirus akan lebih sulit dilakukan dibandingkan melalui stasiun-stasiun KRL sebagai sentra-sentra pemantauan.
2. Imbauan Work From Home baik perkantoran maupun bidang usaha lainnya baik perusahaan maupun perorangan tidak sepenuhnya dilakukan, yang mana hal ini menjadi resiko tersendiri bagi warga diluar wilayah Jakarta untuk mencari nafkah maupun memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Aturan PSBB akan sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi terkesan tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebagaimana kita ketahui, ada beberapa sektor usaha yang diperkenankan tetap berjalan pada masa PSBB. Maka pertanyaannya sederhana, bilamana SDM dari sektor usaha tersebut berasal dari luar wilayah Jakarta, bukankah penghentian sementara operasional KRL ini memungkinkan terganggunya produktivitas sektor usaha yang dimaksud?
Penulis meyakini menyoal pemberhentian operasional KRL ini pasti ada sisi plus minusnya. Oleh karena itu kiranya pemerintah daerah setempat yang memberlakukan PSBB terutama Jakarta agar dapat duduk satu meja untuk menjamin bahwa kekhawatiran publik dengan tidak beroperasi sementaranya KRL ini tidak akan mengganggu operasional sektor lain maupun mengancam keberlangsungan hidup warga yang terdampak langsung dari kebijakan tersebut.