Sebagaimana dikabarkan bahwa Polda Metro Jaya telah mempersiapkan 45 titik baru yang dilengkapi dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang akan segera aktif di bulan Maret ini. Sebanyak 45 titik kamera itu akan melengkapi 12 titik kamera E-TLE yang saat ini sudah beroperasi.
Akan tetapi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menunda sementara rencana uji coba 45 E-TLE di sejumlah ruas wilayah DKI Jakarta tersebut.Â
Dalam penjelasannya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pembinaan Penegakkan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut bahwa pelaksanaan uji coba sedang dalam tahap persiapan.
Meski demikian, Fahri menyatakan rencana tersebut bisa terealisasi dalam waktu dekat. Pengujian akan diberlangsungkan selama sepekan, kemudian masuk tahap sosialisasi serta penegakkan hukum. - Kompas.com.
Seperti diketahui E-TLE dikembangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak bulan November 2018 lalu sebagai terobosan revolusioner dalam upaya penegakan hukum bidang lalu lintas dari konvensional menuju berbasis digital.
Dari perjalanannya E-TLE sudah begitu banyak menindak para pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Mereka yang melanggar diwajibkan untuk membayar denda tilang sesuai jenis pelanggaran yang dikenakan.
Namun demikian, masih banyak saja pengemudi kendaraan bermotor yang masih nakal tidak mentaati peraturan lalu lintas dan diantaranya bahkan belum membayar denda tilang walau ada sanksi keras pemblokiran kendaraan.
Menanggapi hal ini bisa dikatakan belum ada cara ampuh agar para pengemudi kendaraan bermotor disiplin dalam berlalu lintas. Memang kita tidak bisa menggeneralisir bahwa semua pengemudi kendaraan bermotor tidak patuh.Â
Ada yang patuh berlalu lintas, tetapi masih banyak pula pengemudi kendaraan bermotor yang merasa sebagai Raja Jalanan berbuat semaunya, tidak peduli akan keselamatan dirinya maupun orang lain.
Perihal mengayomi masyarakat untuk disiplin berlalu lintas memang bisa dibilang sulit sekali dikarenakan kesadaran diri mereka yang kurang. Sebagian masyarakat cenderung menilai bahwa peraturan lalu lintas sebagai pengekang dan bukan sebagai peraturan yang mengakomodir faktor keselamatan berkendara.
Kondisi kian diperparah dimana faktor pengawasan dari aparat berwajib di lokasi sangat kurang disertai perbandingan jumlah kendaraan bermotor yang membludak (untuk kawasan Jakarta) sehingga menyebabkan titik-titik kemacetan yang kian memperparah kondisi di jalan.