Sesuai Peraturan Presiden No.75 Tahun 2019 guna keberlangsungan Program JKN-KIS maka pertanggal 1 Januari 2020 iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Bukan Pekerja (BP - Mandiri) BPJS Kesehatan disesuaikan sesuai kelas masing-masingnya.
Kenaikan nominal iuran ini pun direspon beragam oleh kalangan publik selaku peserta dimana sebagian menanggapi dengan menolaknya dikarenakan menambah beban biaya hidup, sedangkan sebagian lagi menanggapi dengan respon positif karena Program JKN-KIS secara jelas bersama-sama membantu mereka yang membutuhkan layanan kesehatan.
Dikutip dari laman Kompas.com Ketua harian YLKI Tulus Abadi menanggapi kenaikan iuran ini akan memicu kontraproduktif karena akan memicu maraknya peserta JKN-KIS "turun kelas" dan tunggakan iuran peserta yang lebih massiv.Â
Kemudian ia pun menghimbau agar semua perusahaan turut serta menjadi anggota BPJS Kesehatan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi pesertanya.
Sebagai wujud komitmen peningkatan pelayanan bagi peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan memperkenalkan BPJS Kesehatan Customer Mobile Service (CMS) yaitu kanal layanan berupa mobil yang dilengkapi infrastruktur pendukung operasional pelayanan peserta baik untuk pendaftaran, perubahan data, cetak kartu, pembayaran iuran, dan pemberian informasi serta penanganan aduan.
Layanan jemput bola ini sebenarnya telah beroperasi sejak lama saat BPJS Kesehatan masih bernama PT. Askes dan tidak hanya melayani di kota-kota besar tetapi hingga pelosok nusantara. Dengan brand yang baru, BPJS Kesehatan meneruskan layanan Mobile Customer Service agar semakin dekat dengan peserta JKN-KIS.
Mereka cukup mengecek jadwal operasional MCS di masing-masing wilayah atau melalui kanal lain yang BPJS Kesehatan sediakan, dengan begitu peserta JKN-KIS dapat lebih leluasa karena mereka mendapatkan pelayanan yang serupa layaknya di kantor/cabang BPJS Kesehatan.Â
Aktifitas MCS dilaksanakan setiap hari kerja maupun hari libur (sesuai kebutuhan) mulai tanggal 9 Desember 2019 dengan sasaran kantor pemerintahan, pasar tradisional/mall, desa/kecamatan, faskes, maupun kegiatan public lainnya seperti Car Free Day (CFD)
Merujuk pada kondisi peserta yang ingin "turun kelas" maka per periode 9 Desember 2019 s.d 30 April 2020 bagi peserta yang ingin "turun kelas" tetapi masih memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan memperkenankan para peserta tersebut untuk mengajukan proses "turun kelas".Â
Mereka cukup membawa Kartu JKN (asli) berikut fotocopy Kartu Keluarga. Setelah proses "turun kelas" disetujui maka akan besaran iuran yang baru (sesuai kelas yang diajukan) akan mulai aktif di bulan berikutnya. Namun demikian besaran iuran tunggakan sebelumnya tetap wajib dibayarkan/dilunasi.
Para peserta JKN KIS selain dapat memanfaatkan Layanan BPJS Kesehatan Mobile Customer Service (MCS), mereka juga bisa memanfaatkan layanan lainnya yang telah disediakan seperti aplikasi JKN Mobile maupun Care Center 24 jam di 1500 400.