Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perceraian Dibenci tetapi Tidak Dilarang

2 Juli 2019   08:01 Diperbarui: 2 Juli 2019   09:12 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pernikahan (Dok: thebridedept)

3. Kembali Penulis ingatkan bahwa pernikahan itu merupakan sebuah prosesi yang sakral, anda bukan hanya diikat secara sah berdasarkan hukum negara tetapi juga agama. Dengan kedua belah pihak memutuskan untuk bercerai jika bukan karena alasan mendesak maka dengan kata lain anda telah melakukan sesuatu hal yang dilarang.

Ok, dibenci sudah dibahas. Lantas sekarang kenapa perceraian tidak dilarang atau memang diperbolehkan baik secara teknis hukum maupun agama?

Sebelum mengarah kesana, Penulis ingatkan kembali sebagaimana dijelaskan pada nomor 3 mengapa perceraian dibenci yaitu dengan maksud alasan mendesak. Dengan pengertian lain bahwa anda diperbolehkan bercerai namun dengan alasan seperti apa yang dijabarkan menurut hukum negara maupun hukum agama. Lantas seperti apa perceraian yang disahkan atau diperkenankan? Penulis akan memberi contoh beberapa kasus :

1. Salah satu dari kedua belah pihak melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang mungkin mengancam nyawa individu atau anggota keluarga lainnya, maka perceraian itu dapat disahkan bahkan pihak yang melakukan wajib dilaporkan ke pihak berwajib.

2. Semisalkan suami atau istri tidak menjalankan tanggungjawabnya dengan baik. Contoh suami yang tidak memberi nafkah kepada keluarganya, istri yang tidak patuh kepada suami maupun melaksanakan perintah Allah, dan sebagainya maka langkah bercerai diperkenankan.

3. Salah satu dari kedua belah pihak suami atau istri melakukan zina atau istilahnya selingkuh maka pihak yang merasa keberatan dapat mengajukan proses perceraian.

Singkat cerita ada banyak hal "urgent" yang perlu dipertimbangkan sebelum seseorang mengajukan perceraian. Namun demikian perlu anda ingat dan Penulis sudah jauh-jauh hari jabarkan dalam artikel di Kompasiana ini bahwa "perceraian itu bukan akhir", selama ada opsi rujuk atau mengisyaratkan kondisi yang lebih kondusif dan jauh lebih baik maka kedua pihak yang memutuskan bercerai dapat kembali rujuk.

Tidak ada menjamin sebuah keluarga langgeng adem ayem, tetapi anda juga perlu ingat bahwa tidak ada yang menjamin dengan anda memutuskan bercerai dan membina rumah tangga yang baru maka kehidupan akan baik-baik saja. Saran Penulis, syukuri hidup ini dan lebih dekatkan pribadi kepada Allah, jadilah pribadi yang baik maka insyaallah jodoh anda pun kelak baik.

 Mintalah perlindungan dan ridho Allah ketika anda memulai bahtera rumah tangga sehingga rumah anda sakinah (damai) mawaddah (tentram), wa rahmah (kasih sayang). Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun