Di era modernisasi seperti sekarang teknologi berbasis sistem informasi merupakan sebuah keniscayaan yang patut dipertimbangkan oleh setiap kalangan guna mengembangkan bisnis mereka. Teknologi berbasis sistem informasi tidak sekadar mengakomodir efektivitas dan efisiensi secara internal tetapi dapat pula bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan. Memang investasi sistem teknologi informasi membutuhkan biaya yang cukup besar, namun dengan segudang keunggulan yang bisa didapatkan maka teknologi berbasis sistem informasi merupakan investasi jangka panjang yang sangat potensial.
Selama 4 tahun program JKN-KIS berjalan, bekerjasama dengan 20.975 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.367 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sampai bulan Mei 2018. BPJS Kesehatan selaku pihak yang mengelola Jaminan Kesehatan Nasional kepada seluruh rakyat Indonesia paham betul bahwa teknologi berbasis sistem informasi perlu diimplementasikan baik guna menunjang operasional mereka berikut memberikan pelayanan berkualitas kepada peserta JKN-KIS serta kemudahan bagi peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan.
Menanggapi hal tersebut BPJS Kesehatan pun terus berupaya berinovasi, salah satunya dengan mempersembahkan kepada publik yaitu sistem rujukan online. Melalui sistem rujukan online ini para peserta JKN-KIS dapat terhubung dengan 18.737 FKTP yang telah terintegrasi jaringan komunikasi data sehingga dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan. Dan per 21 Juni 2018 sistem rujukan online ini telah diwajibkan kepada seluruh FKTP dan peserta JKN-KIS dapat segera memanfaatkannya.
Diantara kemudahan-kemudahan yang peserta JKN-KIS dapatkan dari sistem rujukan online, antara lain peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem online baik di FKTP maupun Rumah Sakit. Hanya dengan menunjukkan  kartu JKN-KIS maka peserta sudah bisa dilayani di FKTP dan FKRTL tempatnya dirujuk. Begitupun jika terjadi permasalahan teknis semisal sistem layanan informasi pada FKTRL sedang down (bermasalah) maka peserta dapat mencetak surat rujukan melalui aplikasi mobile JKN.
Kemudian dengan sistem rujukan online maka dapat memangkas waktu lamanya proses pendaftaran dikarenakan data peserta sudah tercatat dan tidak perlu di input ulang berikut diagnosa penyakit yang diderita peserta. Dan kedepannya dengan pengembangan berkelanjutan sistem rujukan online disertai dukungan perbaikan infrastuktur teknologi informasi yang  memadai dan Sumber Daya Manusia yang mumpuni diharapkan mampu menjangkau seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan sehingga manfaatnya dapat secara luas dirasakan oleh para peserta JKN-KIS.
Hadirnya sistem rujukan online bukan berarti menggantikan sepenuhnya sistem rujukan manual dalam bentuk kertas. Sistem rujukan online merupakan suatu bentuk nyata komitmen dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada peserta JKN-KIS, dengan demikian pelayanan berkualitas tercapai dan kesehatan masyarakat dapat terjamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H