Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berperang Melawan Narkoba dengan Informasi

14 Agustus 2017   09:35 Diperbarui: 14 Agustus 2017   09:51 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Genderang perang melawan narkoba memang masih bergemuruh hingga kini, rangkaian operasi oleh aparat penegak hukum dalam upaya menghentikan peredaran narkoba agar masuk Indonesia kerap membuahkan hasil. Disitanya barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 ton asal China dan rentetan penangkapan para selebritis tanah air akibat penggunaan narkoba belum lama ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada aparat, namun sangat disayangkan kabar ini serta merta memberikan fakta dan duka bahwa peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

Dapat dikatakan susah payah apa yang aparat lakukan seolah jalan di tempat, narkoba senantiasa dapat bebas berkeliaran dengan beragam cara bahkan hingga balik penjara. Lemahnya komponen hukum di Indonesia baik dari keterlibatan oknum, bertele-telenya proses hukum, carut marutnya manajemen lapas, hingga kurang tegasnya sikap pemerintah terhadap bandar narkoba (eksekusi mati bagi bandar narkoba tak lagi terdengar) menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan sampai sekarang. Keadaan ini seolah menjadikan perang melawan narkoba hanyalah sebatas angan (keinginan tinggi tetapi minim realisasi) yang kemudian dimanfaatkan oleh para bandar narkoba guna meraup pundi-pundi uang dari barang haram tersebut dan terus merusak elemen bangsa hingga terpuruk.

Di satu sisi faktor-faktor teknis yang mengakibatkan tak jera-jeranya para bandar menyelundupkan narkoba ke Indonesia, di lain sisi perang narkoba pun minim akan dukungan masyarakat. Hampir dipastikan umum dari publik menanggapi kasus narkoba sesuatu hal yang biasa dimana penangkapan disertai proses hukum hingga pada ditetapkannya sanksi. Publik menanggapi narkoba hanya terbatas reaksi, semisal ramai-ramai berkomentar prihal gagalnya penyelundupan narkoba, tertangkapnya kurir atau bandar narkoba, sanksi hukum yang pelaku terima, dan lain sebagainya, tetapi disini publik minim upaya untuk berpartisipasi dalam memberantas narkoba.

Berpartisipasi dalam memberantas narkoba bukan berarti publik ikut terjun dalam "operasi" memberantas narkoba, melainkan berpartisipasi memberikan informasi akan keberadaan para pengguna, pengedar, maupun bandar narkoba di sekitar lingkungan publik tempati. Peran informasi ini penting dan amatlah membantu bukan hanya sekedar mengoptimalkan kinerja para aparat dalam upaya memerangi narkoba namun juga menutup jalur-jalur distribusi peredaran narkoba di masyarakat. Akan tetapi hal tersebut tentunya perlu juga dibarengi dengan menyelesaikan pekerjaan rumah yang selama ini terabaikan agar membentuk kepercayaan dan tumbuhnya rasa peduli masyarakat.

Untuk itu pemerintah dan aparat kiranya perlu aware dalam memperdayakan potensi publik, jangan hanya terbatas pada sosialisasi kepada publik agar sadar bahaya narkoba semata tetapi turut pula mengajak secara persuasif masyarakat agar berperan memberikan informasi dan memberikan ruang informasi (disiapkan layanan khusus pengaduan informasi akan peredaran narkoba) guna melawan narkoba. Dengan himpunan informasi akan peredaran narkoba dari masyarakat diharapkan mampu menekan masuknya narkoba ke Indonesia, sehingga masyarakat tidak melihat lagi narkoba sebagai berita melainkan sebagai musuh yang musti dihadapi bersama. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun