Mohon tunggu...
Reno Dwiheryana
Reno Dwiheryana Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger/Content Creator

walau orang digaji gede sekalipun, kalau mentalnya serakah, bakalan korupsi juga.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Potensi dan Masalah Pelik di Balik Kemacetan di Jakarta

14 Maret 2017   11:33 Diperbarui: 14 Maret 2017   11:41 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemacetan, sebuah kata yang seolah menempel kepada Ibukota Jakarta. Kota yang megah dengan gedung-gedung pencakar langitnya, deretan mall mewah disekelilingnya, serta aneka ragam tempat hiburan pelipur lara membuat Jakarta tidak pernah kunjung padam diisi oleh hiruk pikuk aktivitas manusia. Jumlah kendaraan bermotor yang overlimit disinyalir sebagai salah satu penyebab utama kemacetan di Ibukota diluar eksepsi manusia-manusia yang gemar melanggar peraturan lalu lintas.

Rasa-rasanya sulit apabila tidak mengesampingkan manusia sebagai bagian dari biang kemacetan, sebagaimana peraturan telah dibuat agar segala sesuatunya berjalan dengan tertib dan nyaman namun manusia sebagai wujud yang membuatnya peraturan tersebut tak luput ikutserta melanggarnya. Pertanyaannya sekarang, lalu untuk apa peraturan dibuat kalau hanya untuk di langgar? Apa yang membuat manusia agar patuh terhadap peraturan?

Patuh merupakan cikal bakal dari bentuk kedisiplinan, proses dimana manusia dibina agar memiliki kepribadian patuh serta bertanggungjawab terhadap nilai-nilai yang dipercaya. Sebagaimana seorang yang disiplin akan berpikir panjang sekiranya ia melanggar peraturan maka ia percaya bahwa akan ada konsekuensi yang diterimanya. Tetapi tidak serta merta seseorang yang disiplin mutlak tidak mungkin melanggar peraturan, kehidupan manusia sebagai mahluk sosial manusia punya andil mempengaruhi perubahan sikap yang telah terbentuk.

Sebagai gambaran sikap melanggar peraturan lalu lintas yang kita dapat lihat sehari-hari, seperti parkir di pinggir jalan tepat pada jalur dilarang parkir, menerobos lampu merah, berkendara melawan arah, dan lain-lain sebagainya. Sebagai individu yang melihatnya, mungkin anda bertanya-tanya siapakah mereka dan apa profesinya. Sikap melanggar peraturan seringkali kita temui dan cenderung menjadi bentuk kebiasaan atau keseharian, hal inilah yang sangat sulit ditangkal sekalipun oleh orang yang memiliki kepribadian disiplin berikut intelektual yang tinggi sehingga membuat individu ikut-ikutan.

Dibalik kesemua hal tersebut, kemacetan di Jakarta yang ditenggarai oleh bentuk dari sikap manusia yang gemar melanggar peraturan memiliki potensi yang sangat besar yaitu berupa denda atau biaya yang dikenakan kepada individu yang melanggar peraturan lalu lintas. Pernahkah anda terpikirkan berapa nominal yang bisa dimanfaatkan dari beragam bentuk pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Jakarta?

Tidak secara pasti berapa total nominal yang diperkirakan namun dengan intensitas pelanggaran lalu lintas dengan jumlah besar setiap kali pihak Kepolisian melakukan Operasi Simpatik secara tidak langsung menandakan bahwa tingkat kedisplinan masyarakat relatif rendah dan begitu besarnya nominal yang bisa dikelola. Berikut dibawah ini list denda dari beragam bentuk pelanggaran lalu lintas :

  1. ‌Tidak Membawa STNK : Rp.500,000
  2. ‌Tidak Membawa : SIM Rp.250,000
  3. Tidak Memakai Helm : Rp.250,000
  4. ‌Penumpang Tidak Pakai Helm : Rp.250,000
  5. ‌Tidak Mengenakan sabuk : Rp.250,000
  6. ‌Melanggar lampu Lalu Lintas:
    – Mobil : Rp.250,000
    – Motor : Rp. 100.000‌
  7. Tidak Pasang Isyarat Mogok : Rp.500,000
  8. ‌Pintu Terbuka Ketika Jalan : Rp.250,000
  9. Tidak komplit Perlengkapan Mobil : Rp.250,000
  10. ‌Melanggar TNBK : Rp.500,000
  11. ‌Menggunakan HP/SMS saat Mengendara : Rp.750,000
  12. ‌Tidak Mempunyai Kaca Spion dan klakson :
    – Motor : Rp.250,000
    – Mobil : Rp.250,000
  13. Melanggar rambu Lalu Lintas : Rp.500,000. (sumber : liputan6)

Namun aneka denda diatas bukanlah semata-mata hanya sebagai penghias guna menakuti-nakuti agar masyarakat tidak melanggar peraturan lalu lintas maupun efek jera sesaat saja melainkan edukasi agar manusia memiliki sikap disiplin. Selain bentuk kesadaran dari masyarakat, peran aparat pun diperlukan sebagai pengawas atau regulator yang memastikan situasi dapat tertib dan nyaman terkendali. Pembiaran aparat terhadap beragam bentuk pelanggaran berimbas kepada sikap masyarakat yang acuh kepada peraturan dan mengapa itu pula tidak mengherankan adanya bentuk perubahan sikap atau fenomena dimana yang melanggar justru lebih keras atau melawan aparat.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa problematika kemacetan di Jakarta bukan hanya menitikberatkan overkapasitas jalan karena jumlah kendaraan bermotor melainkan jauh lebih pelik dari gambaran yang ada dimana pola kehidupan masyarakat yang beraktivitas di Jakarta umum sudah terkontaminasi dengan sikap melanggar peraturan lalu lintas. Sebuah sinyal bahwa masyarakat di lingkup Jakarta membutuhkan edukasi akan kedisiplinan secara berkelanjutan selain memberikan solusi alternatif lain guna mengatasi kemacetan. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun