Pada hari Rabu (24 Februari 2016), Rapat Terbatas yang Presiden Jokowi lakukan bersama beberapa kalangan antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Pimpinan Polri (Jenderal Badrodin Haiti) dan Kepala Badan Narkotika Nasional (Komjen Budi Waseso) menghasilkan keputusan untuk lebih menggiatkan perang melawan narkoba dengan melakukan sidak secara rutin ke lapas-lapas guna meminimalisir peredaran narkoba yang seringkali terjadi dimana bisnis haram tersebut walau dibalik jeruji tetap saja berjalan.
Kegelisahan yang Presiden Jokowi kemukakan terkait narkoba kiranya serupa dengan apa yang masyarakat rasakan saat ini dikala narkoba kian hari kian menggila tidak henti-hentinya masuk dan meracuni manusia-manusia di Indonesia. Entah sudah berapa banyak narkoba yang telah disita, entah sudah berapa banyak para pengedar dan bandar ditangkap, entah sudah berapa banyak korban dari dampak penggunaan narkoba, namun menurut data yang media publish ke publik setiap tahunnya mengalami peningkatan. Pertanyaannya sekarang akankah narkoba diberanguskan dari bumi pertiwi?
Pertanyaan tersebut muncul dibenak Penulis seketika mengamati konferensi pers yang dilakukan di Istana Negara kemarin itu. Benar bahwa niat pemerintah dan aparat berwajib tujuannya baik namun Penulis merasa janggal dan ragu (bukan pesimis), hal tersebut dikarenakan antara lain status akan para terpidana mati atas kasus narkoba masih belum jelas dan penegakan hukum kasus narkoba yang tebang pilih.
Anda bisa bayangkan semenjak kehebohan pro kontra eksekusi mati terhadap terpidana narkoba tahap satu dan dua, sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan dilaksanakan kembali eksekusi mati tahap selanjutnya? Kemudian anda juga bisa lihat dengan mata kepala sendiri bahwa penegakan hukum di Indonesia tebang pilih dimana mereka yang punya kuasa dan harta berlebih kiranya memiliki opsi untuk direhabilitasi, lalu bagaimana bisa narkoba diberanguskan apabila Indonesia sebagai negara tidak bersikap tegas.
Belajar dari pengalaman di tahun lalu maka memberantas narkoba kiranya tidak cukup hanya dengan pengumuman melainkan butuh komitmen tegaknya hukum tanpa pandang bulu, kontinuitas (keberlanjutan) berupa pengawasan (tes narkoba) dan penyuluhan (edukasi bahaya dan sanksi hukum akan narkoba), serta support khususnya dari luar dimana Indonesia sebagai negara membutuhkan negara lain tidak hanya untuk saling bekerjasama memberantas sindikat narkoba internasional tetapi saling mendukung dalam menindaklanjuti eksekusi mati terpidana kasus narkoba.
Indonesia kian rusak disebabkan narkoba dan mereka sedang tertawa terbahak-bahak melihat akan keplin-planan kita menghadapi narkoba. Sebagai bagian dari rakyat jelata Penulis mungkin hanya bisa menggerutu dan mengkomplain apa yang pemerintah dan aparat berwajib lakukan akan tetapi sikap tersebut merupakan gambaran betapa geram dan keinginan yang teramat sangat Indonesia bebas dari narkoba. Sepatah kalimat mengakhiri artikel ini bilamana ular mengganggu jangan kau rusak sarangnya tetapi penggal kepala ularnya. Demikian artikel Penulis, mohon maaf bilamana ada kekurangan dikarenakan kekurangan milik Penulis pribadi. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H